Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kamis merekonstruksi atau reka ulang terhadap kasus pembunuhan seorang Satuan Pengamanan (Satpam) "Home Stay" atau Penginapan Rindang.
"Reka ulang itu untuk kasus pembunhan yang terjadi pada 4 November 2014 lalu dan dilaksanakan dengan 21 adegan," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK melalui Wakasat Reskrim AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan reka ulang ini merupakan lanjutan dari reka ulang yang sudah dulu dilakukan dengan tersangkap Supianor dan saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Untuk reka ulang yang saat ini dilaksanakan menghadirkan tersangka kedua yang baru tertangkap atas nama Erwansyah alias Ancau dan ia diduga ikut terlibat dalam aksi pembunuhan itu.
"Sebenarnya tersangka ada lima yang baru ditangkap dua orang Supianor dan Erwansyah dan yang lainnya sedang dalam pengejaran," ucapnya saat di dampingi Penyidik kasus tersebut Bripka Teguh.
Dikatakannya, menurut pengakuan kedua tersangka yang melakukan penusukan terhadap korban itu diketahui berinisial RZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Sedangkan untuk tersangka Supianor hanya ikut melakukan penganiayaan dan Erwansyah hanya duduk diam sambil membawa belati/pisau.
"Dalam kasus pembunuhan ini semua tersangka yang terlibat di dalamnya membawa senjata tajam jenis pisau dan kasus ini terus di dalami sampai para tersangka tertangkap semuan," tuturnya saat di depan ruang penyidikan.
Untuk tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dilakukan pengejaran itu diketahui berinisial RZ, MN dan Mr X.
Terus dikatakannya, dalam kasus ini penyidik menjerat semua tersangka dengan Pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.