Barabai (ANTARA) - Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Usaha kepada pihak DPRD HST pada rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (3/8).
Prosesnya juga terbilang cepat, setelah Raperda tersebut dibacakan oleh Bupati, siang harinya sekitar pukul 14.00 Wita, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD HST.
Selanjutnya, tidak menunggu beberapa minggu atau hitungan bulan, keesokan harinya pada Rabu (4/8), Wabup HST H Mansyah Sabri melanjutkan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kab HST terhadap dua Raperda itu.
Wabup mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyambut baik dan memberikan masukan atau saran, serta dukungan atas pengajuan dua buah Raperda.
"Pada prinsifnya Pemerintah Daerah sependapat dengan pamandangan dan menerima masukan atau saran yang disampaikan guna perbaikan ke depan pembangunan daerah kita tercinta ini," kata Mansyah Sabri.
Menurutnya, dua perda itu nantinya khusus untuk mengoptimalkan dan meningkatkan PAD yang akhirnya dapat dimanfaatkan untuk kesejateraan daerah dan masyarakat.
"Kami berharap selanjutnya atas Raperda yang kami ajukan tersebut dapat diapresiasi dan dipertajam oleh pihak DPRD dalam pembahasan bersama dengan unsur Perangkat Daerah terkait," ujarnya.
Raperda tentang pajak daerah dan retribusi jasa usaha Pemkab HST diproses cepat
Kamis, 5 Agustus 2021 18:52 WIB