Banjarmasin (ANTARA) - Sidang perkara gugatan para korban banjir di Kalimantan Selatan terhadap Gubernur Kalsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin berlanjut di penyampaian alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat.
Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel yang dikoordinatori M Pazri membawa 28 bukti untuk menguatkan gugatannya.
"Kami bawa alat bukti berupa fakta-fakta yang menunjukkan bencana banjir dari tiga objek yang diuji dalam gugatan. Contohnya satu unit laptop hitam berukuran 11 inci yang disebut rusak karena terendam," kata Pazri di Banjarmasin, Kamis.
Adapun tiga objek yang diuji dalam gugatan yaitu tidak ada peringatan dini, lambatnya tanggap darurat dan tidak adanya petunjuk teknis pasca Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selain itu, pihaknya juga masih melengkapi alat bukti lainnya berupa surat keberatan yang telah dilayangkan kepada Gubernur Kalsel maupun kepada Presiden RI.
Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Biro Hukum Setdaprov Kalsel yang dikomando Bambang Eko Mintharjo mengajukan belasan alat bukti dalam persidangan.
"Kami bawah 20 alat bukti pada pokoknya untuk menjawab semua gugatan yang diajukan," kata Bambang.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriyani Masyitoh, sidang perkara tata usaha bernomor 6/G/TF/2021/PTUN.BJM itu diketahui penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian berupa materiil sebesar Rp890.235.000 dan kerugian immateriil Rp1.349.000.000.000.