Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, menyampaikan tiga pokok pikiran (Pokran), sebagai masukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai prioritas pembangunan lima tahun.
Ketua DPRD Kotabaru, Sairi Mukhlis, Jumat mengatakan, tiga Pokran yakni Bidang perekonomian dan sumberdaya alam, Bidang pemerintahan dan pengembangan manusia, serta Bidang infrastruktur dan kewilayahan.
"Bidang perekonomian dan sumberdaya alam ada sembilan," katanya.
Meliputi, program ketenagalistrikan dengan kegiatan bantuan penerangan jalan umum tenaga surya, listrik tenaga surya hemat energi dan pengadaan plts komunal.
"Usulan ini nanti akan diteruskan karena kegiatannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," tambahnya.
Program peningkatan efesiensi perdagangan dalam negeri, program peningkatan produksi pertanian dan perkebunan, program pengingkatan kesehatan masyarakat veteriner, dan program peningkatan penerapan teknologi pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya, program peningkatan ketahanan pangan pertanian dan perkebunan, ketujuh, program pengembangan budidaya perikanan, kedelapan, program pengembangan perikanan tangkap dan kesembilan, program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan.
Bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, adalah program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun meliputi kegiatan pembangunan gedung sekolah, pembangunan dan rehabilitasi ruang perpustakaan sekolah SD, SMP.
Pembangunan pagar, siring, urug dan paving dan semenisasi, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sd/smp, pembangunan dan rehabilitasi sedang/berat ruang aula/ uks/ tempat ibadah sd/smp, rehabilitasi sedang/berat laboratorium ipa dan ruang praktikum, dan terakhir pembangunan/rehabilitasi rumah dinas kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah.
Sedangkan bidang infrastruktur dan kewilayahan (infraswil) meliputi:
Program penyediaan dan mengelolaan air baku, program pengembangan, pengelolaan dan konversi sungai danau dan sumberdaya air lainnya, program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya (pengairan sawah).
Selanjutnya, program pengendalian banjir, program pembanguan jalan dan jembatan, program rehabilitasi/ pemeliharaan jalan dan jembatan, program pengembangan perumahan, program lingkungan sehat perumahan.
Serta program pembangunan infrastruktur pedesaan, program pembangunan infrastruktur permukiman dan program pembangunan saranan dan prasarana perhubungan.