Kotabaru (ANTARA) - Bupati Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan H Sayed Jafar meminta para kepala desa (Kades) yang terpilih harus segera beradaptasi terkait tugas pokok dan fungsinya.
"Saya berharap Kepala desa yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban yang ada, serta melaksanakan kebijakan, program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," harap bupati, saat melantik tujuh Kades penganti antarwaktu, di Kotabaru, Rabu (18/12).
Bupati juga meminta kepada seluruh perangkat desa, dan masyarakat untuk mendukung sekaligus bekerjasama dengan kepala desa yang baru agar semua program pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar.
Ia juga mengimbau terkait dana desa agar pemanfaatannya harus dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Libatkan seluruh stakeholder yang ada di desa dalam penyusunan dan mengelola angaran pendapatan belanja desa (APBDes), bersinergi dengan pemerintahan di atasnya, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
"Kepala desa harus mengetahui semua persoalan yang ada di desa," tegasnya.
Hal ini tentunya dengan maksud agar dalam melakukan perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Gunakanlah setiap rupiah dengan baik bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai aturan agar tidak bermasalah dikemudian hari.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang Kepala desa yang dilantik di antaranya Desa Berangas, Desa Sungup Kanan, Kerayaan, Tegalrejo, Tarjun, Mangkirana, dan Sungai Punggawa.
Pelantikan Kades pengganti antarwaktu ini merupakan bagian dari upaya Pemda untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang berjalan dengan baik, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kepala Desa memegang peranan penting dalam memimpin dan mengembangkan desa, karena kepala desa adalah figur sentral yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakatnya.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu ini juga telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bisa menjadi langkah awal bagi kepala desa yang baru untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab.