Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, pihaknya akan memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditarget tahun ini sebanyak 18 Raperda.
Menurut dia saat jumpa pers di gedung dewan kota, Kamis, pihaknya sudah bersepakat dengan pemerintah kota untuk melakukan pembahasan dua Raperda, yakni, Raperda tentang rencana perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Kemudia, lanjut dia, Raperda tentang revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.
Strategi yang bisa dipakai untuk pembahasan dua Raperda yang diajukan pemerintah kota ini bisa berjalan lancar, katanya, melewat via daring atau teleconference.
"Karena harus mematuhi social distancing, langkah itu bisa dilakukan," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurut dia, draf kedua Raperda ini sudah disampaikan pemerintah kota ke dewan, demikian juga sudah dilakukan uji akademisi, hingga sudah bisa dibentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan dua Raperda tersebut.
"Sehingga rapat pembahasannya sudah bisa mulai dilaksanakan," tutur Arufah.
Menurut dia, pembahasan dua Raperda ini memang tidak dimungkinkan sementara ini untuk melakukan kunjungan langsung atau kunjungan kerja studi banding ke luar daerah, karenanya akan dilakukan secara internal Pansus.
"Kalau pun harus konsultasi dengan Kementerian, bisa nantinya kita pikirkan lewat online atau teleconference," terang Arufah.
Setidaknya, ujar dia, kegiatan dewan terus berjalan sebagaimana fungsinya, meskipun saat ini tengah terjadi musibah mewabahnya virus Corona atau COVID-19, karenanya semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan demi terhindar dari penularan virus itu.
"Mari sama-sama kita perangi virus ini hingga hilang dimuka bumi, hingga kita bisa kembali beraktivitas sebagaimana mestinya," pungkas Arufah.