Pelaihari (ANTARA) - Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala), Polres Tanah Laut, Kodim 1009 Tanah Laut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut (Dinkes Tala), Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut (BPBD Tala) dan Dinas Perhubungan Tala menggelar razia masker dengan menyisir jalanan Kota Pelaihari, Sabtu (10/7) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19," ujar Muhammad Kusri.
Menurut Muhammad Kusri, sebanyak 16 orang kedapatan tidak memakai masker atau melakukan kerumunan di angkringan, tempat karaoke dan warung kopi.
Ke-16 orang tersebut, jels dia, langsung diarahkan untuk didata dan mendapatkan pemeriksaan rapid test antigen.
“Apabila hasil pemeriksaan terdapat yang reaktif, maka akan kita karantina. Alhamdulillah pada malam ini semua yang kita swab hasilnya negatif,” ujar Kusri.
Razia digelar, papar dia, untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.
Dia juga berharap, masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir.
“Mari kita bekerjasama untuk menurunkan dan menekan penyebaran COVID-19 di Tanah Laut. Kami sangat mengharapkan masyarakat agar tetap mentaati 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” harap Kusri.
Lebih lanjut dia mengemukakan, selain didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan juga mengamankan 14 botol minuman keras (miras) yang dijual ditempat karaoke.
Barang bukti tersebut, terang dia, dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala untuk proses penyelidikan.
“Selanjutnya akan kita proses, penjual kita panggil ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini upaya kita supaya penggunaan miras di Tanah Laut bisa menurun,” tutup Kusri.
Kemudian, sambung Muhammad Kusri, razia masker akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya pada beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah melakukan penertiban, tambahnya lagi, setiap warung mendapat himbauan secara lisan disampaikan tim gabungan agar warung kopi tutup dibawah jam 12 malam.
Tim gabungan temukan 16 pengunjung angkringan tanpa masker
Minggu, 11 Juli 2021 18:41 WIB
Kegiatan ini dilakukan sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19,