Pelaihari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut, Kodim 1009 Tanah Laut dan Polres Tanah Laut menyisir warung-warung atau kafe di Kota Pelaihari untuk razia penerapan protokol kesehatan (prokes).
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan sekaligus Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tanah Laut H Bambang Kusudarisman mengatakan,
kegiatan ini dilakukan sebagai penerapan Instruksi Bupati Nomor : 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kusri usai menggelar razia menjelaskan, pada giat kali ini masih ditemui warung-warung dan kafe yang tempat duduknya tidak sesuai aturan dan para pedagang atau pengunjung warung yang tidak menggunakan masker.
“Tadi kita lihat di lapangan, memang sudah ada warung menyusun tempat duduk sesuai aturan. Namun demikian masih banyak juga warung menyusun tempat duduknya secara dempet dan masih ada penjual tidak memakai masker. Kami mengharapkan peran dan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata M Kusri.
Dia mengungkapkan, razia dilakukan itu untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut.
Kusri berharap, masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas, agar pandemi dapat segera berakhir.
“Kami mengimbau kepada pedagang warung dan kafe untuk mentaati protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengatur jarak tempat duduk antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya. Tetap gunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,”pintanya.
Bagi pelaku usaha, restoran, transportasi umum yang tidak melaksanakan Instruksi Bupati Tanah Laut, terang dia, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai dengan 08 Agustus 2021,"tegasnya.
Lebih lanjut Muhammad Kusri menyampaikan, razia penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di beberapa lokasi keramaian rentan pelanggaran protokol kesehatan.