Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan dalam hal ini Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan mendorong pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Hal itu, sesudah Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meninjau UPTD Pelayanan Dukcapil Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)," ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi tersebut melalui WA-nya, Sabtu (3/7) sore.
Dorongan Komisi I DPRD Kalsel itu berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Ketua Komisi I Dra Hj Rachmah Norlias selaku pemimpin rombongan menyatakan, akan mendorong Pemkab/Pemkot lain di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota agar membangun UPTD Pelayanan Dukcapil yang memang jangkauan layanannya jauh.
“Kami harapkan Pemkab/Pemkot di Kalsel dapat membentuk UPTD untuk kecamatan-kecamatan di daerah terpencil," ujar "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut seperti dikutip Juru Bicara (Jubir) Setwan provinsi itu.
Menerima rombongan Komisi I itu, Kepala UPTD Dukcapil Satui Kartini SPd, MM dengan pendampingan dari Dinas Dukcapil Tanbu.
Plt. Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Kalsel Drs Masyridyansyah MSi memberi apresiasi terhadap Pemkab Tanbu melalui Dinas Dukcapil kabupaten tersebut, dimana mampu membangun dan membentuk UPTD Pelayanan Dukcapil untuk memudahkan masyarakat di desa terpencil membuat administrasi kependudukan.
“Kami berharap UPTD Dukcapil Satui dapat menjadi pioner untuk Dukcapil Kabupaten/Kota lainnya di Kalsel," ujar Masyridyansyah.
DPRD Kalsel dorong pemkab/pemkot bangun UPTD Pelayanan Dukcapil
Sabtu, 3 Juli 2021 17:28 WIB