Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan calon Gubernur petahana Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengalahkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof H Denny Indrayana pada hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
KPU Kalsel menetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G'sgn Banjarmasin, Kamis, Sahbirin Noor yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin atau disingkat BirinMU meraih total pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara.
Sementara itu rivalnya, Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Difriadi Derajat disingkat H2D meraih total sebanyak 57.100 suara.
Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.
Sementara itu H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan, hasil rapat pleno ini segeranya pihaknya laporkan ke KPU RI dan MK.
"Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," paparnya.
Sementara itu, pada saat penandatanganan dokomen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel tingkat provinsi, saksi pasangan H2D tetap menolak tandatangan.
Tim saksi BirinMU, H Akhmad Maulana menyampaikan syukur yang tidak terhingga atas kemenangan "jagoannya" di pesta demokrasi yang cukup panjang ini.
Dia pun menyampaikan terimakasih kepada semua tim pemenangan dan relawan BirinMU dan masyarakat Kalsel umumnya yang setia mendukung BirinMU.
"Kemenangan ini tidak perlu kita rayakan secara uporia, semuanya harus tenang, hingga ditetapkan secara sah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," katanya.