Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2020, pada rapat paripurna istimewa DPRD HSS, di aula rapat gedung DPRD setempat.
Ia mangatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) yang disampaikan sebagai lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah merupakan laporan keuangan audited, yaitu laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diperiksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel), sesuai dengan prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya proses pemeriksaan LKPD, dilakukan BPK-RI dalam dua tahap. Tahap I disebut dengan pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan selama 35 hari dan Tahap II atau pemeriksaan lanjutan dilaksanakan selama 30 hari. Pada Tahap I dan II ini BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tatap muka secara langsung melalui wawancara, konfirmasi, dokumentasi dan prosedur alternatif lainnya untuk mendapatkan keyakinan," katanya, Selasa (15/6) pagi.
Baca juga: Sekda HSS sampaikan jawaban eksekutif atas dua raperda
Dijelaskan dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel kepada Ketua DPRD Kabupaten HSS dan Bupati HSS pada tanggal 24 Mei 2021 bertempat di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Pihaknya bersyukur Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2020, kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya.
Pencapaian prestasi ini tentunya tak lepas dari kerja keras semua jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten HSS dan kerja sama yang baik dengan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten HSS.
“Untuk itu melalui forum rapat paripurna ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah dan semua pihak yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga kita mampu mempertahankan opini WTP untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” katanya.
Namun ia juga menyatakan bahwa Opini WTP ini bukanlah segalanya, yang terpenting adalah LHP yang mencerminkan bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan harus memberi korelasi yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tentunya dapat di lihat dari beberapa indikator makro di Kabupaten HSS seperti angka tingkat kemiskinan dari 6,29% pada Tahun 2016 menjadi 5,17% pada Tahun 2020. Dilihat dari angka Tingkat Pengangguran Terbuka sebanyak 4,22% pada Tahun 2013 menjadi 2,24% pada Tahun 2020, angka ini di bawah angka rata-rata Provinsi sebesar 4,18% dan rata-rata nasional sebesar 5,23% untuk Tahun 2020.
Baca juga: Rapat paripurna DPRD HSS sampaikan pemandangan umum fraksi atas dua Raperda
Selanjutnya, dilihat dari indeks Gini Ratio pada tahun 2016 sebesar 0,36 menjadi 0,30 pada tahun 2020 lebih kecil dibandingkan dengan Indeks Provinsi sebesar 0,33. Hal ini menggambarkan bahwa ketimpangan distribusi pendapatan di Kabupaten HSS masih rendah dengan kata lain distribusi pendapatan cukup merata.
"Dan indikator yang terakhir dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar 68,80 pada Tahun 2019 menjadi 68,85 pada Tahun 2020," katanya.
Rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 tersebut dipimpin Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, turut dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekda HSS H. M. Noor, para Asisten, dan kepala OPD di ingkup Pemkab HSS.
Rapat Paripurna DPRD, Bupati HSS sampaikan raperda pertanggungjawaban APBD 2020
Selasa, 15 Juni 2021 11:47 WIB
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) yang disampaikan sebagai lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah merupakan laporan keuangan audited,