Rantau (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin membakar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 yang rusak dan berlebih.
"Sudah dihitung oleh Bawaslu Tapin sebanyak 145 surat suara yang rusak dan ada lebih tiga lembar surat suara, sehingga total surat suara yang kita musnahkan ada 148 lembar," ujarnya.
H-1 sebelum pelaksanaan PSU Rabu 9 Juni dikatakannya KPU Tapin bersama Bawaslu Tapin, Forkopimda Tapin serta Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA melakukan monitoring ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang.
"Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan pendistribusian logistik dari kecamatan ke TPS," ujarnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 24 TPS yang melaksanakan PSU di Kecamatan Binuang dikatakannya berjumlah 6.398.
KPU Tapin bakar surat suara Pilgub Kalsel 2020 yang rusak
Selasa, 8 Juni 2021 13:44 WIB