Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemilik pabrik sabu-sabu yang ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaaan Tinggi Kalsel, sebentar lagi akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemilik pabrik sabu-sabu sudah kami terima dari pihak Penyidik di Kejaksaan Tinggi," ucap Panitra Muda Pengadilan Negeri Banjarmasin Muhammad Jailani di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, untuk kapan jadwal sidang belum bisa memastikan karena berkasnya baru saja masuk sehingga perlu diatur agar tidak ada tabrakan jadwal dengan sidang pidana lainnya.
"Sampai saat ini kami belum tahu kapan jadwal sidang pemilik pabrik sabu-sabu itu akan digelar karena berkasnya juga baru masuk," tuturnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid dari Kejati Kalsel, salah satu Jaksa yang nantinya menyidangkan terdakwa, membenarkan berkas pemilik pabrik sabu-sabu bernama Rustam warga Sungai Andai Komplek Herlina Blok D II RT 45 Banjarmasin Utara sudah di serahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Iya memang benar berkas tersebut baru aja kami serahkan ke Pengadilan Negeri dan mudah-mudahan Minggu depan jadwal sidang sudah ditentukan," katanya.
Sekedar untuk diketahui terbongkarnya kasus pabrik sabu-sabu itu karena sebelumnya polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang tersangka bernama Rustam yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan seseorang di kawasan jalan Ampera Banjarmasin Barat.
Saat Rustam tertangkap, polisi langsung melakukan introgasi dan alangkah terkejutnya barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sabu-sabu seberat 4,38 gram itu merupakan olahannya sendiri.
Mendengar hal tersebut polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di jalan Sungai Andai Komplek Herlina Blok D Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat berada di dalam rumah tersangka polisi menemukan berbagai alat pembuat sabu-sabu dan bahan kimia lainnya sebagai bahan campuran untuk membuat barang haram tersebut.
Menurut keterangan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada saat penangkapan bahwa Rustam belajar membuat sabu-sabu itu dari internet dan alat-alat produksi ia beli dengan bermodalkan uang sebanyak Rp20 juta.
Terus dikatakannya, hasil keterangan Rustam awalnya ia sempat gagal dan pada percobaan kedua berhasil. Dalam satu bulan bisa memproduksi sabu-sabu seberat 30 gram.
"Menurut pengakuan tersangka yang kami peroleh ia menjalankan bisnis haram ini sudah dua bulan dan sudah 60 gram sabu-sabu ia produksi," ujarnya.
Tersangka nekat melakukan bisnis haram dan berani membuat sabu-sabu itu dikarenakan usahanya sebagai seorang pemborong mengalami gulung tikar alias bangkrut.