Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Rustam, terdakwa perkara kepemilikan pabrik sabu-sabu yang digerebek oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (14/4) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin membacakan dakwaan dan didengarkan oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Iin Fitriyanti SH dan rekan dari LKBH Unlam Banjarmasin.
JPU Wahid SH hanya membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim di mana isi dakwaan tersebut mengenai kronologis penangkapan Rustam ketika saat bertransaksi narkoba di Jalan Ampera 3 Ujung RT 38 Banjarmasin Barat.
Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti satu kantong sabu-sabu seberat lima gram dari tangan Rustam. Terdakwa mengaku membuat sendiri barang haram tersebut.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Rustam menemukan berbagai macam alat dan bahan kimia pembuat sabu-sabu, di antaranya satu ember tablet Procold, dua ember cairan ampas campuran obat Procold dan Nafasin, dua ember cairan ampas obat Procold, dua botol kaca Hidrochloric Acid, tiga toples campuran obat Procold dan soda api.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa Rustam langsung melakukan koordinasi beberapa saat dengan penasihat hukumnya dan dari hasil koordinasi itu tidak ada sanggahan ataupun eksepsi apa pun dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Kami tidak melakukan eksepsi dan silakan saja sidang dilanjukan kembali," ucap penasihat hukum terdakwa pada sidang tersebut.