Banjarmasin, (Antara) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima limpahan berkas pabrik sabu-sabu yang ditangani oleh pihak Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda setempat.
"Kami sudah menerima limpahan berkas perkara pabrik sabu-sabu itu dari Polda Kalsel," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Erwan Suwarna di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kamis (18/3) dan langsung diterima oleh Penyidik Kejaksaan.
Selain menerima berkas perkara, Penyidik Kejaksaan juga menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kasus tersebut.
Erwan terus mengatakan setelah kasus tersebut diproses oleh Kejaksaan Tinggi maka dalam waktu dekat berkas tersebut akan langsung dilimpahan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan agar cepat dilakukan sidang dan tersangka mendapat kepastian hukum," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Dikatakanya, kemungkinan dalam Minggu ini atau Minggu depan berkas perkara
pabrik baram haram tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sekedar untuk diketahui, terbongkarnya kasus pabrik sabu-sabu itu karena sebelumnya polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang tersangka bernama Rustam yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan
seorang yang berada di kawasan jalan Ampera Banjarmasin Barat.
Saat Rustam tertangkap, polisi langsung melakukan introgasi dan alangkah terkejutnya barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sabu-sabu seberat
4,38 gram itu merupakan olahannya sendiri.
Mendengar hal tersebut polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di jalan Sungai Andai Komplek Herlina Blok D Kelurahan Sungai Andai
Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat berada di dalam rumah tersangka polisi menemukan berbagai alat pembuat sabu-sabu dan bahan kimia lainnya sebagai bahan campuran untuk membuat barang haram tersebut.
Menurut keterangan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada saat penangkapan bahwa Rustam belajar membuat sabu-sabu itu dari internet dan alat-alat produksi ia beli dengan bermodalkan uang sebanyak Rp20 juta.
Terus dikatakannya, hasil keterangan Rustam awalnya ia sempat gagal dan pada percobaan kedua berhasil. Dalam satu bulan bisa memproduksi sabu-sabu seberat 30 gram.
"Menurut pengakuan tersangka yang kami peroleh ia menjalankan bisnis haram ini sudah dua bulan dan sudah 60 gram sabu-sabu ia produksi," ujarnya.
Tersangka nekat melakukan bisnis haram dan berani membuat sabu-sabu itu dikarenakan usahanya sebagai seorang pemborong mengalami gulung tikar alias bangkrut.