Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Abdul Hasib Salim MAP mengharapkan, anggota Dewan selaku wakil rakyat atau anggota terhormat jangan ada yang melanggar Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik.
Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan itu mengemukakan harapan tersebut ketika berkunjung ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang sama-sama dalam wilayah Kalsel, 17 - 19 Mei 2021.
"Alhamdulillah anggota DPRD Kalsel periode 2019 - 2014 sampai saat ini tidak ada yang melanggar Tatib dan Kode Etik," ujar laki-laki kelahiran Amuntai (185 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu.
"Kita berharap hingga akhir periodesasi tidak anggota DPRD Kalsel yang melanggar Tatib dan Kode Etik," lanjut laki-laki kelahiran 17 Agustus 1960 atau bertepatan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut.
Begitu pula anggota DPRD kabupaten/kota di Kalsel jangan sampai ada yang melanggar Tatib dan Kode Etik hingga akhir periodesasi, tambah Hssib Salim yang juga Pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Rasyidiah Chalidiyah (Racha) Amuntai itu.
Ia mengatakan, tugas utama BK DPRD Kalsel menjaga marwah, martabat dan kehormatan anggota Dewan, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, BK DPRD Kalsel berencana membentuk forum yang terdiri dari Badan Kehormatan Dewan kabupaten/kota seprovinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Ia mengemukakan rencana atau wacana itu saat rombongan BK Dewan provinsi berkunjung ke BK DPRD Tapin di Rantau (117 kilometer utara Banjarmasin) dan BK DPRD HSS di Kandangan (135 kilometer utara Banjarmasin), 18 Mei lalu.
"Kami berkeinginan membentuk suatu aliansi/forum BK seprovinsi Kalsel sebagaimana beberapa BK di provinsi lain, agar apa yang kita lakukan minimal ada perbandingan pengalaman di berbagai daerah," ujarnya.
Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel itu menambahkan, pembentukan forum BK Dewan seprovinsinya perlu agar bisa saling bertukar informasi terkait pelaksanaan tugas-tugas BK dalam memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota Dewan terhadap Tatib dan Kode Etik.
"Hal tersebut berkaitan dengan moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD maupun dalam melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota DPRD yang melakukan pelanggaran Tatib serta Kode Etik.
“Alhamdulillah selama ini tidak ada rekan-rekan anggota Dewan yang melakukan pelanggaran Tatib dan Kode Etik yang bersifat moral menodai citra DPRD Kalsel. Hal tersebut cukup kita ingatkan secara lisan saja sudah bisa kami selesaikan," demikian Hasib Salim.
Menanggapi wacana forum tersebut, Ketua BK DPRD Tapin H. Daritaniansyah bersama Wakil dan anggotanya memberikan apresiasi dan dukungannya sebagai wadah saling bertukar informasi dan pengalaman, termasuk sebagai wadah saling bertukar informasi dan pengalaman alam penganggarannya.
“Kami sangat mengapresiasi wacana tersebut vdan berharap dapat segera diwujudkan," kata wakil rakyat "Bumi Ruhui Rahayu" Tapin itu.
Ruhui Rahayu merupakan motto daerah Kabupaten Tapin, berasal dari bahasa daerah Banjar Kalsel yang pengertiannya kebersamaan, seia-sekata tanpa masalah.