Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan segera memanggil paslon 02 Pilgub Kalsel Denny Indrayana dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib.
"Tentunya penyidik harus memeriksa Denny sebagai pihak yang menggunakan dokumen ketika sidang di Mahkamah Konstitusi yang kini dipersoalkan pelapor," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin.
Diketahui Denny sebagai pemohon di MK menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar. Berdasarkan surat yang ditandatangani Abdul Mutalib, ada pengurangan suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di Kabupaten Banjar.
Namun Abdul Mutalib menegaskan surat yang ditunjukkan di sidang MK bukanlah dia yang buat apalagi sampai menandatangani. Tak terima pencatutan itu, dia pun melapor ke Polda Kalsel dan berharap fakta sebenarnya bisa terungkap.
Pada Senin kemarin penyidik telah mengkonfrontir Abdul Mutalib sebagai pelapor dan saksi bernama Mahdianoor yang ketika pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi disebut Mister X.
Penyidik telah menyita seluruh dokumen di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada wilayah yang nantinya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.
Selain menjadwalkan pemanggilan terhadap Denny Indrayana, penyidik juga akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara guna mengetahui berapa jumlah yang diterbitkan dan berapa banyak yang diterima KPU Provinsi pada hasil Pilkada 2020. Nantinya dapat diketahui apakah terjadi penggelembungan suara atau tidak.