Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan yang menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib menyatakan hingga saat ini tak menemukan adanya penggelembungan suara hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel di Kabupaten Banjar.
"Dalam proses penyidikan yang bergulir, peristiwa penggelembungan suara itu belum ditemukan," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Jumat.
Diungkapkan dia, penyidik telah menyita seluruh dokumen di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada wilayah yang nantinya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.
"Penyidik juga akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara guna mengetahui berapa jumlah yang diterbitkan dan berapa banyak yang diterima KPU Provinsi pada hasilnya. Nanti di sana dapat diketahui apakah terjadi penggelembungan suara atau tidak," jelas Rifa'i.
Pada hari ini, penyidik telah melakukan konfrontir antara pelapor Abdul Muthalib dan saksi bernama Mahdianoor yang ketika pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut Mister X.
Selanjutnya penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Denny Indrayana sebagai paslon yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar. Dimana berdasarkan surat yang ditandatangani Abdul Mutalib ada pengurangan suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di Kabupaten Banjar.
Sementara Abdul Muthalib yang ditemui ANTARA usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel menyatakan tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Maka dari itu, dirinya melaporkan ke Polda agar bisa terungkap siapa aktor yang membuat rekayasa soal surat itu.
"Saya sudah bersumpah di atas Al-qur'an kepada penyidik bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Saya berharap secepatnya terkuak dan pelakunya diproses hukum karena saya merasa dirugikan atas pemalsuan ini," tegasnya.
Diketahui penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel telah menaikkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah didapati unsur pidana.
Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dimana dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan paslon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.
Hakim MK telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU Kalsel pada 9 Juni 2021.