Martapura, (Antaranews Kalsel) - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Sultan Khairul Saleh mendukung penindakan yang dilakukan terhadap warga negara asing yang bekerja tanpa memiliki izin dan dokumen di kabupaten setempat.
"Kami mendukung penindakan WNA yang bekerja tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan," ujarnya di Martapura, Senin terkait penangkapan lima WNA, Sabtu (14/3).
Penangkapan WNA dari Tiongkok dilakukan Menaker Hanif Dakhiri di perusahaan batu bara Merge Mining Industry (MMI) di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
Lima WNA asal Tiongkok yang tertangkap tangan pada saat Menake sidak yakni Zhang Zhifu, Liu Ming Fu, Gu Xiao Bo, Cao Gang dan Li Jun Ling yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Jika mereka memang bersalah dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan silakan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku karena siapa pun harus taat aturan," ucap bupati.
Namun, meski pun mendukung, bupati juga meminta permasalahan itu tidak dibesar-besarkan karena akan berdampak terhadap investasi yang tumbuh di daerah.
Dijelaskan, lima WNA asal Tiongkok itu merupakan tenaga kerja di perusahaan MMI yang bergerak di pertambangan dalam (open pit) dan baru beroperasi di kabupaten setempat.
"Kami akan membina perusahaan itu karena bagaimana pun mereka telah berinvestasi di daerah sehingga harus didukung. Soal kesalahan terkait WNA, tentu harus ditindak," tegasnya.
Dikatakan, MMI disiapkan menjadi perusahaan pertambangan dalam percontohan di Indonesia karena teknis pertambangannya ramah lingkungan dan tidak merusak lapisan atas tanah.
"Investor yang berani menanamkan modalnya hanya orang-orang tertentu saja sehingga keberadaan perusahaan harus didukung karena menumbuhkan perekonomian daerah," ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah lama mendapatkan informasi terkait WNA asal Tiongkok di perusahaan itu dan beberapa orang di antaranya sudah dipulangkan sesuai ketentuan.
"Kami sudah menerima laporan dari Dinsosnaker Banjar dan Imigrasi bahwa beberapa WNA akan dipulangkan dan lima WNA itu termasuk di antaranya yang tengah diproses," katanya.
Kasi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Banjarmasin Mulyadi mengatakan, kelima WNA asal Tiongkok itu masih berada di kantornya Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru.
"Mereka masih ditahan di Kantor Imigrasi sambil menunggu pengurusan pemulangan dari perusahaan yang mempekerjakan mereka," katanya kepada wartawan.
Bupati Dukung Penindakan WNA Ilegal
Senin, 16 Maret 2015 20:33 WIB
Kami mendukung penindakan WNA yang bekerja tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan,"