Washington (ANTARA) - Presiden AS Donald Trump menandatangani proklamasi yang menuntut perusahaan membayar US$100.000 (sekitar Rp1,6 miliar) per tahun untuk visa pekerja H-1B. Alasannya, untuk mengekang penggunaan naker asing.

"Kita membutuhkan pekerja. Kita membutuhkan pekerja yang hebat. Dan ini hampir memastikan bahwa itulah yang akan terjadi," kata Trump di Ruang Oval saat menandatangani proklamasi tersebut yang berlaku efektif mulai 21 September 2025.

Perombakan tersebut bertujuan untuk mengekang apa yang digambarkan pemerintah sebagai penyalahgunaan sistem visa yang meluas -- terutama perusahaan yang menggunakannya untuk menggantikan pekerja teknologi AS dengan tenaga kerja asing berbiaya rendah.

Visa H-1B merupakan visa non-imigran untuk naker asing yang punya keahlian khusus. Program tersebut ditujukan untuk memungkinkan perusahaan di AS mempekerjakan naker asing yang memiliki keterampilan tertentu yang tidak mudah didapatkan dari tenaga kerja lokal.

"Penggantian pekerja Amerika dalam skala besar melalui penyalahgunaan program secara sistemik telah merusak keamanan ekonomi dan nasional kita," menurut proklamasi yang dirilis oleh Gedung Putih.

Langkah tersebut merupakan upaya terbaru pemerintah untuk memperketat kontrol imigrasi dan dapat berdampak luas pada sektor-sektor yang sangat bergantung pada pemegang visa H-1B.

Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan biaya baru tersebut dirancang untuk mencegah perusahaan bergantung pada tenaga kerja asing dan akan memberikan insentif untuk mempekerjakan pekerja Amerika.

"Berhentilah mendatangkan orang untuk mengambil pekerjaan kita, itu kebijakan kita di sini," kata Lutnick, berdiri di samping Trump.

Program tersebut ditujukan untuk memungkinkan perusahaan di AS mempekerjakan tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan tertentu yang tidak mudah didapatkan dari tenaga kerja lokal.

Sumber: Anadolu

 

Baca juga: Dubes RI di AS prioritaskan isu visa pelajar Indonesia

Baca juga: Trump siapkan tes kewarganegaraan AS lebih sulit, Ini dampaknya

 

 

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:  Trump naikkan biaya visa H-1B Jadi Rp1,6 miliar per tahun



Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026