Jakarta (ANTARA) - Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih berharap Kementerian Investasi nantinya dapat memfasilitasi kebutuhan calon investor sehingga benar-benar dapat merealisasikan komitmen investasinya di Tanah Air.
"Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat," ujar Sri melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Sri juga sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi harus diperkuat, tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah saja melainkan juga antarkementerian.
Soal stimulus untuk menarik investasi, baik fiskal maupun non-fiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.
Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi, pemerintah seyogyanya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan.
Kementerian Investasi pun diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya, yang telah menunjukkan komitmennya.
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.
"BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi," ujar Faisol.
Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari beleid turunan UU Ciptaker yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat kementerian.
Faisol memastikan bahwa fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan. Kementerian Investasi akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain.
"Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat," kata Faisol.
Faisol juga menjamin tambahan fungsi dan kewenangan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan kementerian maupun lembaga lain.
Ekonom harap Kementerian Investasi dapat fasilitasi investor
Rabu, 21 April 2021 10:49 WIB