Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Faridawaty Darlan Atjeh dan wakil rakyat Kalimantan Selatan (Kalsel) membicarakan masalah cagar budaya di Banjarmasin, Senin (19/4).
"Kedatangan saya menemui kawan-kawan DPRD Kalsel membicarakan atau mengkoordinasikan Raperda cagar budaya," ujar "Srikandi" dari "Bumi Tambun Bungai" atau "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) tersebut.
Pasalnya, wilayah Kalteng dengan luas lebih kurang 154 kilometer persegi atau sekitar satu setengah kali Pula Jawa itu belum memiliki Perda cagar budaya.
Sementara itu beberapa situs cagar budaya di Kalteng sudah ditetapkan pemerintah pusat, jelasnya seperti dikutip Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi.
Namun Kalsel juga belum memiliki Perda cagar budaya, kecuali Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
"Terkait dengan itu, dalam waktu dekat kami (Kalteng) akan mengusulkan Raperda khusus mengenai Budaya Dayak yang berhubungan langsung dengan perlindungan hukum masyarakat adat Dayak Kalteng," demikian Faridawaty.
Menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Kalteng tersebut, Sekretaris dan anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi kebudayaan masing-masing Firman Yusi SP dari PKS dan Wahyudi Rahman dari PDI Perjuangan.
Selain itu, turut menerima tamu dari provinsi tetangga tersebut, Kabag Persidangan Hukum Alat Kelengkapan Dewan dan Layanan Aspirasi Setwan Kalsel Muhammad Jaini MAP.