Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Informasi tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: BAZNAS Banjarmasin raih WTP untuk laporan keuangan 2023

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo mengatakan Pemprov Kalsel harus menindaklanjuti rekomendasi dari hasil temuan paling lambat selama 60 hari terhitung sejak penyerahan LHP.

Adib Susilo menuturkan opini WTP akan percuma, jika Pemprov Kalsel tidak mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Temuan tersebut antara lain berdasarkan klasifikasi barang dan jasa yang tidak tepat, serta kehilangan pendapatan," ujar Adib Susilo.

Baca juga: Menteri AHY apresiasi Kementerian ATR/BPN raih opini WTP 12 kali berturut-turut

Berdasarkan LHP dari BPK, terdapat kelebihan belanja sekitar Rp24 miliar lebih dan terselesaikan sekitar 32 persen, serta mengalami kerugian daerah lebih kurang Rp9, 9 miliar dengan 88 temuan pada LKPD Kalsel 2024.

Sementara Gubernur Kalsel H Muhidin mengatakan keberhasilan meraih WTP tersebut tidak terlepas dari kerja sama DPRD Provinsi Kalsel dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Muhidin menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait temuan pada LKPD 2024 sesuai arahan atau prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Menteri AHY: Capaian WTP jadi fondasi bagi kemajuan pembangunan


 
Gubernur Kalsel H Muhidin memberi sambutan saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)


 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Taufik Ridwan

COPYRIGHT © ANTARA 2026