Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib.
"Tiga saksi yang dmintai keterangan termasuk pelapor atau korban," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Rifa'i, penyidik masih terus menggali keterangan dari para pihak terkait dalam proses penyidikan. Sehingga kedepan pemanggilan sejumlah saksi lainnya masih dilakukan.
"Proses ini terus bergulir. Penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk membuat terang kasus ini," jelasnya.
Setelah semua saksi dimintai keterangan, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.
Diketahui tim penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel telah menaikkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib dari penyelidikan menjadi penyidikan pada pekan lalu setelah didapati unsur pidana.
Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dimana dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan paslon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.
Hakim MK telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.
Polda Kalsel panggil saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen Komisioner KPU Banjar
Jumat, 16 April 2021 19:21 WIB
Tiga saksi yang dmintai keterangan termasuk pelapor atau korban,