Banjarmasin (ANTARA) - Menyambut Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Satlantas Polres Kotabaru menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang memakai knalpol bising sebagai upaya menciptakan suasana ibadah khusuk di bulan yang penuh rahmat dan ampunan itu.
"Ada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong/bising yang dapat mengganggu kenyamanan bersama langsung kami tindak tegas," ucap Kasat Lantas Polres Kotabaru Iptu Luthfi Indra Praja S.Tr.K di Kotabaru, Kamis.
Dikatakannya, Satlantas Polres Kotabaru mengajak masyarakat untuk saling menghargai satu sama lain, melalui sikap yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait adanya larangan menggunakan knalpot brong/bising yang dapat mengganggu kenyamanan.
Adapun larangan terhadap penggunaan knalpot brong/bising tersebut diatur secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia salah satunya melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan.
Dijelaskannya, dalam peraturan tersebut bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB, kapasitas 80cc sampai dengan 175cc adalah 83dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175cc adalah 80dB. (dB=Decibel/satuan keras suara).
Sementara ini, upaya yang telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Kotabaru adalah mengundang beberapa ketua komunitas pengguna sepeda motor untuk menjalin tali silaturahmi sekaligus agar mengimbau para anggotanya agar tidak menggunakan knalpot brong/bising yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada pemukiman setempat, terlebih bagi yang sedang beribadah.
Selanjutnya, jika nanti masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan knalpot tersebut, Satlantas Polres Kotabaru akan melakukan penindakan secara tegas melalui pengenaan tilang serta mewajibkan pelanggar untuk membongkarnya yang kemudian akan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
Penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Iptu Lutfi juga mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan itu untuk mendukung terciptanya suasana kondusif pada Bulan Ramadhan, upaya ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang salah satunya dipicu oleh penggunaan knalpot brong/bising tersebut.
Penggunaan knalpot tersebut bisa merusak pendengaran serta pecahnya konsentrasi saat berkendara yang seluruhnya beresiko mengakibatkan terjadinya laka lantas yang mengancam nyawa diri sendiri maupun orang lain.
Untuk itu, Satlatas Polres Kotabaru mengimbau kepada para pengguna knalpot brong/bising untuk segera menggantinya dengan knalpot standar, agar tidak menyebabkan timbulnya sikap anti-pati orang lain termasuk amukan warga yang kerap terjadi akibat suara knalpot yang dinilai mengganggu tersebut, serta terhindar dari penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satlantas Kotabaru tertibkan knalpot bising jaga kekhusukan Ramadhan
Kamis, 15 April 2021 16:32 WIB