Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menilang 31 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara brong atau bising.
"Hasil penindakan atau hunting knalpot bising terjaring 31 unit kendaraan roda dua dan selanjutnya diamankan di Mapolresta Banjarmasin," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, penindakan terhadap pengendara berknalpot bising itu dilakukan pada Sabtu, (1/5) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, di seputaran Jalan Sudirman Banjarmasin.
Kompol Gustaf juga mengatakan, menggunakan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada pemukiman setempat khusus saat beribadah, belajar ataupun istirahat.
Dasar tindakan itu dijelaskannya tertuang dalam amanat di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asa di pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu pengenaan tilang.
Dijelaskannya kepada para pengguna jalan bahwa penindakan terhadap knalpot bising tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisinga.
"Diperaturan tersebut bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB, kapasitas 80cc sampai dengan 175cc adalah 83dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175cc adalah 80dB," jelasnya usai memimpin kegiatan tersebut.
Kegiatan itu akan terus berlanjut dilaksanakan, diharapkannya agar ke depan para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau knalpot standar.
Satlantas Banjarmasin tilang sepeda motor gunakan knalpot bising
Minggu, 2 Mei 2021 2:04 WIB