Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menggandeng Pengadilan Negeri setempat untuk meningkatkan pelayanan publik dibidang hukum
Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar di Batulicin Senin mengatakan, kerja sama tersebut disepakati dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kukuh Kurniawan.
"Kerjasama peningkatan fasilitas publik bidang hukum diimplementasikan dengan penerbitan aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eraterang) oleh lembaga peradilan," katanya.
Dia mengatakan, keutamaan splikasi tersebut adalah masyarakat atau pemohon yang memerlukan surat keterangan di pengadilan setempat tidak perlu antri.
Pemohon cukup menginput data pribadi dari rumah untuk mengefisiensikan waktu serta percepatan proses pendaftaran dan pembuatan dokumen surat Keterangan.
Apabila data yang bersangkutan sudah terisi dengan benar makan secara otomatis akan terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Hal ini sangat mempermudah terhadap pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.
Bupati juga menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Pemkab Tanbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam rangka memudahkan pelayanan publik di Bumi Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
"Terimakasih kepada Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, dengan kerjasama ini dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Pemda gandeng Pengedilan Negeri Tanah Bumbu tingkatkan pelayanan hukum
Senin, 22 Maret 2021 7:52 WIB