Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani melantik 14 anggota unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) 2015 guna melaksanakan monitoring dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.
"Terbentuknya UP3 di Tabalong diharapkan bisa membantu peningkatan mutu pelayanan publik di segala bidang agar masyarakat memperoleh keadilan dan kesejahteraan yang makin baik," jelas Anang saat melantik 14 anggota UP3, di Gedung Informasi Tanjung, Kamis.
Selain itu UP3 bisa mendorong penyelenggaraan aparatur pemerintah daerah yang efektif dan efisien, jujur terbuka, berih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelantikan anggota UP3 dihadiri pula Wakil Bupati Tabalong, Zony Alfianoor, Ketua DPRD, Darwin Awi, para camat dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Tabalong.
Anang mengingatkan para anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik untuk melaksanakan rapat koordinasi minimal 2 kali dalam satu bulan selanjutnya hasil pemantauan disampaikan ke Wakil Bupati melalui Inspektorat Daera setempat.
"UP3 yang dibentuk merupakan mata dan telinga masyarakat Tabalong, bukan perpanjangan tangan pemerintah daerah," tegas Anang.
Sementara itu dalam SK Bupati Tabalong nomor 25 tahun 2015 tentang penetapan anggota dan sekretariat UP3, tiap anggota mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta termasuk didalamnya uang transportasi.
Tiap kecamatan beranggotakan satu anggota UP3 sedangkan Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak ada 2 anggota pemantau publik karena wilayahnya yang lebih luas.
Selain itu anggota UP3 juga harus benar-benar independen, tidak boleh merangkap sebagai anggota partai, LSM, pengusaha dan berstatus guru honorer.