Pelaihari (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Arkani mengatakan, DPRD Tanah Laut bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan perjuangkan hak masyarakat penerima gas bersubsidi LPG 3 kilogram melalui koordinasi lanjutan dengan PT Pertamina pusat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
H Arkani mengungkapkan, kondisi saat ini masih terdapat beberapa kontra regulasi, sehingga perlu diadakan koordinasi lanjutan.
Kontra regulasi itu, sebut dia, diduga mengakibatkan terhalangnya beberapa proses, seperti data penerima gas bersubsidi dari para agen yang belum dapat terkumpul dengan baik.
Data itu, jelas kader Partai Demokrat, nantinya akan digunakan pada Kartu Penerima Tetap Gas LPG 3 kilogram.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami, memang kondisi kita saat ini habis banjir, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan memberikan yang terbaik," ujar Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut H Arkani, usai mengikuti rapat bersama Wakil Bupati Abdi Rahman, Kabag Hukum Setda Tala Alfirial, Kabag Ekobangkesra Ina Gantiani, Ketua Komisi I DPRD Tala H. Abdullah dan Joko Pitoyo dari Komisi III DPRD,di Ruang Kerja Wakil Bupati, Rabu (10/3)
"Pemerintah daerah sudah punya aturan setiap usaha harus ada izinnya. Kami sedang evaluasi apakah semua sudah berizin, persyaratan akan diperketat agar mereka bisa berpihak kepada rakyat miskin," tandasnya.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut H Abdullah, pihaknya akan fokus kepada perihal perizinan usaha para agen.
Dewan perjuangkan hak masyarakat penerima gas LPG 3 kilogram
Kamis, 11 Maret 2021 23:05 WIB
Pemerintah daerah sudah punya aturan setiap usaha harus ada izinnya. Kami sedang evaluasi apakah semua sudah berizin, persyaratan akan diperketat agar mereka bisa berpihak kepada rakyat miskin,