Banjarmasin, ( Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur menangkap pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman parkir Hotel Andhika.
"Tertangkapnya pelaku itu berkat kerja sama polisi dan istri korban yang memancing pelaku untuk diajak ketemuan dan berkenalan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Pol Rizky Fernandez di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan pelaku yang sudah ditahan itu diketahui berinisial AD (29) warga Maliku Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
Selain itu pelaku AD ditangkap Rabu (14/1) malam sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah saat ingin bertemu dengan isteri korban yang menyamar.
"Pelaku mencuri motor korban pada Desember 2014, korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya," katanya saat menggelar kasus tersebut.
Saat ini AD sudah ditahan di rumah tahanan Polsekta Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencuri motor korban saat korban sedang mandi di kamar hotel Andhika Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun.
Rizky terus menjelaskan sepeda motor korban sudah laku dijual kepada seorang penadah di kawasan Sungkai Kabupaten Banjar Kalsel dengan harga Rp3,5 juta dengan perantara transaksi bernama Zainuddin alias Udin (48) yang saat ini sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Polsekta Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor
Jumat, 16 Januari 2015 16:59 WIB
Pelaku mencuri motor korban pada Desember 2014, korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya,