Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin telah menyebar sebanyak 5.000 bakul purun alias tas dari anyaman berbahan tanaman rumput rawa bernama purun untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di pasar, khususnya pasar tradisional.
Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Marzuki di Banjarmasin, Jumat, mengatakan, sebanyak 5.000 bakul purun itu dibagi secara gratis di pasar-pasar tradisional.
"Diberikan kepada para pedagang juga para pembeli, ini sebagai sosialisasi agar mereka jangan menggunakan kantong plastik sekali pakai lagi," ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa pasar tradisional, setidaknya setiap kecamatan itu ada pasar tradisional percontohan untuk menerapkan pengurangan sampah kantong plastik.
Karena, kata dia, penggunaan kantong plastik sekali pakai masih cukup tinggi di pasar tradisional ini, hingga perlu diubah kebiasaan itu dengan menggunakan wadah yang ramah lingkungan.
Di mana, ucap Jeck, panggilan akrabnya, bakul purin menjadi pilihan tepat, apalagi bakul purun merupakan khas daerah.
"Apalagi jenis-jenis bakul purun kini diolah dengan sangat kreatif, hingga keren dibawa ke pasar," tuturnya.
Menurut dia, penerapan tanpa kantong plastik di toko-toko moderen sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2016 tentang larangan kantong plastik di ritel dan toko moderen.
"Bahkan Banjarmasin jadi kota percontohan nasional terkait ini, kita mau galakkan dengan serius juga di pasar tradisional," paparnya.
Dia mengakui ada tantangan yang cukup besar di masa pandemi COVID-19 ini, hingga gerakan itu menjadi sedikit kendor.
Namun, ujar Jack, semangat untuk membebaskan kota ini dari timbunan sampah kantong plastik terus dilakukan, dengan sudah efektifnya di ritel dan toko moderen, sampah kantong plastik di daerah ini cukup signifikan berkurang.
Meskipun, tutur dia, produksi sampah di kota ini tidak berkurang signifikan, sebab masih di atas 600 ton per harinya.
5.000 bakul jadi gerakan tanpa kantong plastik di Banjarmasin
Sabtu, 18 Juli 2020 9:46 WIB