Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan bangga di daerahnya kini sudah terbentuk sebanyak 31 kepengurusan Karang Taruna aktif hingga tahun 2021 ini.
Di masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Banjarmasin periode 2016--2021 pada 16 Februari ini, Ibnu Sina berharap hingga akhir tahun ini 52 kelurahan di kotanya sudah terbentuk kepengurusan Karang Taruna.
"Pemerintah Kota pastinya akan membantu untuk eksistensi Karang Taruna," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Ibnu Sina pun menyatakan ikut berhadir pada saat pelantikan dan pengukuhan pengurus Karang Taruna ke-31 di Kota Banjarmasin, yakni, Karang Taruna Ksatria Pemuda Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu.
Bersama Ketua Karang Taruna Kota Banjarmasin Arbaniansyah, Ibnu Sina menyaksikan para pengurus Karang Taruna Ksatria Pemuda yang diketuai M Al Amin Rahman itu dilantik Plt Lurah Pemurus Dalam Syarmani.
"Saya bangga, karena Ketua Karang Taruna kota menjawab tantangan saat dilantik, yakni, dari baru 13 kelurahan ada Karang Taruna, kini sudah menjadi 31 Karang Taruna di bawah komando beliau," ujar Ibnu Sina.
Dia pun berharap depannya kehadiran Karang Taruna bisa lebih memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keluarga.
"Mudah-mudahan ini bagian dari upaya untuk meningkatkan peran pemuda, terutama dalam menghadapi bencana, dalam menghadapi berbagai macam problematika kehidupan hari ini, termasuk juga memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, itu yang paling penting," ujar Ibnu Sina.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dr Ibnu Sabil mengatakan, Banjarmasin akan menghidupkan karang taruna seperti tahun 1990-an yang begitu eksisnya organisasi ini di tengah masyarakat.
Karenanya, kata Ibnu Sabil, Pemkot Banjarmasin melalui surat edaran mewajibkan setiap kelurahan minimal menghidupkan satu Karang Taruna pada 2021.
Dia menyebutkan, pemerintah kelurahan bisa memberi SK pembentukan dan menghidupkan kembali karang taruna di wilayahnya, agar menjadi legal.
Pemerintah kota pun melalui Dinas Sosial, lanjut Ibnu Sabil, juga akan membantu pembinaannya, sehingga karang taruna itu bisa berdaya, dan eksistensinya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah.