Banjarmasin (ANTARA) - Warga masyarakat Dusun Awang Landas Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara atau LAU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) jmendambakan penerangan listrik dari PLN.
Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Athaillah Hasbi S.Sos mengungkapkan itu melalui WA-nya, Sabtu malam, sesudah melakukan reses di Dusun Awang Landas (sekitar 165 utara Banjarmasin), 6 Februari lalu.
"Berdasar penuturan warga Awang Landas, mereka selama 75 tahun tidak pernah menikmati penerangan listrik PLN," kutip wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu.
Selain itu, masyarakat Awang Landas mengharapkan, agar pemerintah membangunkan titian sepanjang sekitar empat kilometer dengan perkiraan biaya lebih kurang Rp3 miliar.
Keberadaan titian tersebut untuk menunjang kelancaran transportasi mengangkut hasil perikanan, para pendidik/guru serta memudahkan untuk pelayanan kesehatan seperti keperluan sanitasi air bersih buat warga masyarakat setempat.
Hal tersebut sebagaimana penuturan Kasi Kesra Desa Sungai Buluh Suriani dan RT09 desa tersebut, Handri saat tatap muka di akhir kegiatan reses wakil rakyat dari "Bumi Murakata" HST itu.
Menurut wakil rakyat asal Bumi Murakata HST yang juga pegiat/mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten itu, harapan warga masyarakat Awang Landas tersebut cukup beralasan.
Pasalnya selama ini warga masyarakat Awang Landas cuma menikmati penerangan dengan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tidak bisa maksimal pemanfaatannya seperti tak mampu buat televisi.
Begitu pula mengenai titian yang mereka inginkan merupakan kebutuhan urgen, karena selama ini lebih banyak menggunakan angkutan/transportasi air seperti "jukung" (perahu) yang relatif tidak bisa cepat.
"Masih mending kalau naik 'kelotok' (perahu kecil bermotor)," ujar anggota Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan dari Partai Golkar tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, dia akan berusaha memperjuangkan dan melalui lembaga DPRD Kalsel serta DPRD HST untuk mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.
"Sebagai wakil rakyat secara moril kita berkewajiban menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituen. Namun perlu dimaklumi bahwa anggota Dewan bukan 'ekskutor' (pelaksana pengambil keputusan)," ujarnya.
"Mungkin kalau ada titian yang terbuat dari kayu Ulin (kayu besi) akan memudahkan pihak PLN untuk memasang jaringan aliran listrik ke Awang Landas tersebut," demikian Athaillah Hasbi.
Ketika mengakhiri kegiatan reses Athaillah Hasbi di Awang Landas bersama dengan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang melakukan bakti sosial.