Kandangan (ANTARA) - Alun-alun Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ((HSS) dan cafe di sekitar di Jalan A. Yani yang biasanya ramai di kunjungi masyarakat untuk sekedar melepas penat langsung terlihat sunyi setelah pukul 22.00 Wita.
Personil Kodim 1003 Kandangan Serka Hartono, di Kandangan, mengatakan kondisi ini memang dikarenakan Tim Gabungan Kodim 1003/Kandangan, Polres HSS dan Satpol PP Inspeksi Mendapak (Sidak) terabkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Tak hanya warga yang sedang berkumpul di titik titik keramaian penerapan PPKM penertiban pedagang kaki lima dan cafe di sekitaran kota kandangan di sambangi oleh Tim Gabungan Penerapan PPKM," katanya.
Baca juga: Warung dan cafe di HSS tidak tutup jam 10 malam, izin usahanya akan dicabut
Dijelaskan dia, PPKM dilakukan bukan tanpa alasan, kegiatan patroli ini diawali mulai dari semenjak terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan.
Sekaligus merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah dalam menangkal lajunya penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten HSS. Setelah beberapa kali dilaksanakan himbauan edukasi tentang perbub para pedagang mulai mentaati protokol kesehatan dan serta menaati perbub di antaranya tutup pada pukul 10 malam.
Pihaknya akan tetap mengedepankan dan mengutamakan toleransi secara humanis, dalam penyampaian maupun memberikan himbauan agar berdisiplin mentaati protokol kesehatan.
Baca juga: Sadarkan masyarakat, PPKM di HSS terus digencarkan
"Mudahan vaksin akan segera bisa siap untuk di gunakan oleh masyarakat, agar penyebaran COVID-19 bisa kita tangkal," katanya.
Sementara itu, Perwira Seksi Oprasi Kodim 1003 Kandangan Kapten Inf Bambang K, mengatakan bahwa Kodim Kandangan akan terus bersinergi dengan aparat terkait, untuk menerapkan PPKM yang telah diambil langkah pemerintah daerah.
Tim gabungan sidak, PKLdan cafe sepi mendadak
Sabtu, 6 Februari 2021 20:25 WIB
kondisi ini memang dikarenakan Tim Gabungan Kodim 1003/Kandangan, Polres HSS dan Satpol PP Inspeksi Mendapak (Sidak) terabkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),