Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banjarmasin, Suyato mengungkapkan, banyak tempat yang tidak memiliki izin menjual minuman keras (miras) di daerah ini bebas berjualan
“Kita minta Pemkot untuk bertindak tegas bagi tempat-tempat yang menjual minuman keras diluar aturan perda yang berlaku,†ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin di gedung dewan, Jumat.
Politisi yang akrab disapa Awi itu mensinyalir, banyak warung kecil bahkan rumah makan menjual minuman keras. Padahal, mereka tidak memiliki izin resmi untuk menjualnya.
Disebutkannya salah satunya Rumah Makan Ujung Pandang di Jalan Kolonel Sugiono. "Kan sempat digerebek LSM rumah makan itu, dan terbukti ada menyimpan miniman keras cukup banyak," ucapnya.
Demikian juga, tuturnya, tempat Karoke BOLD di jalan Lambung Mangkurat disinyalir masih mengedarkan miras. "Padahal izinnya tidak ada lagi tempat itu," tudingnya.
Sebab, ungkapnya, ini bisa melanggar Perda dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras sejenis hotel berbintang, bar dan restoran yang berkelas.
Â
Demikian juga, ujar Suyato, melanggara Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual miras di 10 lokasi yaitu yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Tapi anehnya, sudah jelas-jelas melanggar tapi tida ada tindakan nyata untuk mentertibkannya, †sebut Suyato.
Agar Kota Banjarmasin bebas dari peredaran Miras adalah peran aktif warganya untuk membantu aparat dalam membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan pengggunaan minuman keras ini, ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Awi, perlu dilakukan kajian ulang atau direvisi terhadap izin-izin yang diberikan kepada distributor-distributor. Siapa tahu, ulah nakal para distributor tersebutlah mengapa minuman keras bebas dijual di luar ketentuan Perda dan perundang-undangan.
Banyak Tempat Tak Berizin Jualan Miras
Jumat, 2 Januari 2015 13:47 WIB
Ilustrasi.(Antara/dok.)
