Kepala Kantor Inspektorat Tabalong, Nooryadi di Tanjung, Rabu mengatakan dari 138 calon yang masuk ke panitia seleksi tersisa 41 orang yang telah masuk tahap psikotes.
"Rencananya Unit Pemantau Pelayanan Publik beranggotakan 14 orang dengan rincian 1 orang tiap kecamatan kecuali Tanjung dan Murung Pudak diwakilkan oleh 2 orang," jelas Nooryadi.Hasil akhir seleksi anggota UP3 Tabalong ungkap Nooryadi akan diumumkan secara terbuka pada awal Januari 2015 untuk selanjutnya 14 anggota yang lulus seleksi wajib mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan Kantor Inspektorat.
Pembentukan UP3 sendiri mengacu pada Peraturan Bupati Tabalong Nomor 3 tahun 2014 tentang unit pemantau pelayanan publik di Tabalong dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nooryadi menambahkan UP3 sebagai wadah peran serta masyarakat dalam bidang pengawasan pelayanan publik yang dilaksanakan di Tabalong.
"Dalam melaksanakan tugasnya UP3 harus independen artinya melaksanakan pemantauan maupun menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik secara mandiri tanpa intervensi dari pemerintah daerah maupun pihak manapun," tambahnya.
Masa kerja UP3 sendiri hanya 1 tahun dengan kewajiban membuat laporan berkala secara tertulis kepada Bupati Tabalong 1 bulan sekali untuk disampaikan dalam rapat koordinasi bulanan.
Sebelum disampaikan ke kepala daerah, hasil pengaduan dan pemantauan disampaikan dalam rapat koordinasi seluruh anggota UP3 yang
difasilitasi Kantor Inspektorat 2 kali dalam satu bulan.
 "Kehadiran UP3 di Tabalong diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan unit pemantau ini sebagai deteksi dini adanya pelayanan pemerintah yang masih kurang optimal," jelas Nooryadi lagi. Â
