Barabai (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Trimo menyatakan ada kasus dugaan korupsi yang penanganannya Tahun 2020 masih berlanjut di Tahun 2021 ini.
"Kasus tersebut merupakan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten HST yang nilainya diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 2 miliar lebih. Karena dua kali anggaran," katanya di Barabai, Rabu (13/1).
Menurutnya, kasus tersebut terkait pengadaan tawas pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2019, namun kasusnya diproses Tahun 2020 tadi.
"Sebenarnya, prosesnya di kejaksaan sudah mendapatkan alat bukti dan menemukan bahwa memang ada kerugian negara, tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Trimo.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa 30 an saksi dan alat bukti lain seperti dokumen dan surat-menyurat penting lainnya di kantor PDAM. Bahkan saksi ahli dari pusat juga mendukung dan menyatakan memang terdapat kerugian negara.
"Dokumen barang bukti tersebut sudah kita sita dan disimpan oleh penyidik," tegasnya.
Ditambahkan Trimo, sebenarnya pihaknya memang sudah mengetahui berapa kerugian negara, namun lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPKP yang mengeluarkan.
"Jika nantinya sudah keluar hasil dari BPKP, siapapun dan dari pihak manapun baik internal maupun eksternal PDAM pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka," tuntasnya.
Baca juga: Wakil rakyat HST konsultasikan masalah PDAM ke DPRD Kalsel
Baca juga: Kantor PDAM HST diresmikan dengan anggaran lebih dari lima miliar
Baca juga: Bupati HST sampaikan 3 Raperda ke DPRD, diantaranya tentang pemberhentian Dewas BUMD