Barabai (ANTARA) - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DPRD HST), Kalimantan Selatan berinisial S dari Fraksi Partai Demokrat diduga masih menerima gaji dan masih tercatat sebagai anggota, meskipun telah berstatus terpidana korupsi.
"Sampai saat ini memang masih menjadi anggota DPRD HST," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rifki Rifani di Barabai, Selasa.
Baca juga: Bupati HST komitmen bangun daerah berkelanjutan pada RAPBD 2026
Ia mengatakan, saat ini sudah ada surat pemberhentian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat karena yang bersangkutan terjerat tindak pidana khusus.
"Pergantiannya sedang berproses, tidak ada kendala dalam pemberkasan. Sudah sampai Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) HST, menunggu di proses lebih lanjut," jelasnya.
Wakil Ketua I DPRD HST Tajudin menyebut pihaknya belum menerima surat pemberhentian dari partai dan penetapan pemberhentian melalui SK Gubernur terkait salah satu anggota dewan itu.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya masih tahanan. Jika surat keputusan (SK) dari Gubernur itu sudah kami terima, pasti akan segera kami proses penggantiannya," ujarnya.
Baca juga: Bupati HST-DPRD sepakat dorong pembangunan Bendungan Pancar Hanau cegah banjir
Secara tidak langsung, artinya S masih berstatus sebagai Anggota DPRD HST dan diduga masih menerima gaji bulanan meski dia saat ini sedang berada di tahanan.
"Kalau untuk menerima gaji atau tidak kami belum tahu itu, tapi yang jelas yang bersangkutan statusnya masih anggota DPRD," bebernya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) HST Syahri Ramadan membenarkan bahwa berkas milik S masih berproses di sekretariat daerah.
"Ada tiga berkas dari Sekretariat DPRD berkaitan dengan Partai Demokrat dan masih berproses di Sekretariat Daerah," jelasnya.
Baca juga: Bupati HST harapkan PAW anggota DPRD dapat semakin meningkatkan kinerja
