Pelaihari (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Surya Arifani mengatakan, pendapatan daerah Kabupaten Tanah Laut tahun 2020 telah melampaui target dengan capaian sebesar 104,95 persen atau dari target sebesar Rp1,514 triliun terealisasi sebesar Rp1, 589 triliun.
"Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Laut tahun 2020 yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli daerah yang sah, ditetapkan target sebesar Rp175 milyar telah terealisasi sebesar Rp165 milyar atau 94,29 persen,"ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut Surya Arifani, saat ditemui Diskominfo Tanah Laut, di ruang kerjanya, Jum'at (8/1).
Angka tersebuy, jelas dia, bersifat sementara karena ada kemungkinan akan terjadi perubahan sampai dengan disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2020.
Surya juga menambahkan, ada beberapa komponen pendapatan yang berkontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Komponen pendapatan daerah tersebut diantaranya Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Boejasin, Pendapatan Bunga Deposito dan Pajak Penerangan Jalan.
Pada tahun 2021 lanjut dia, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp159 milyar yang akan dievaluasi kembali pada saat penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021dengan melihat perkembangan realisasinya.
"Ada beberapa potensi PAD yang masih belum tergali secara optimal antara lain, pajak penerangan jalan Non-PLN , pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang walet serta retribusi tempat rekreasi dan olah raga", ungkapnya.
Selanjutnya Surya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak dan retribusi yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi.
Kedepannya, srbut dia, kepada masyarakat diharapkan dapat lebih meningkatkan lagi kesadarannya untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerahnya.
Surya juga memberitahukan, dalam rangka pemutahiran data obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) akan dilakukan kegiatan pendataan secara bertahap di beberapa kecamatan.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat memberikan data yang akurat dan benar kepada petugas pendata agar data yang diperoleh benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.