Banjarmasin (ANTARA) - Sejak tahun 2018, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalsel memberikan hibah peralatan adat dan kebudayaan kepada lembaga adat dan budaya se Provinsi Kalsel.
Pada 2020, penyerahan hibah secara simbolis oleh Pemrov Kalsel dilaksanakan di Kabupaten Banjar pada tanggal 30 Desember 2020, bertempat di Mahligai Sultan Adam, Kabupaten Banjar.
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan oleh Kepala Dinas PMD Kalsel, Drs H.Zulkifli,MP kepada Bupati Banjar KH Khalilurrahman untuk selanjutnya diserahkan kepada tiga lembaga adat dan budaya dari Kabupaten Banjar yang mendapatkan bantuan hibah tahun 2020 yaitu Lembaga Adat Desa Balai Induk Dayak, Lembaga Kesenian Penayar Desa Artain Kecamatan Aranio dan Lembaga Adat Desa Sasarahan Hutan Desa Paau Keamatan Aranio.
Acara penyerahan juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Banjar dan jajarannya, jajaran Program P3MD Banjar (Tenaga Ahli, Fasilitator Desa, Fasiltator local desa), Camat Aranio serta para pengurus Lembaga adat yang mendapatkan bantuan hibah tahun 2020.
Nilai bantuan tahun 2020 sebesar Rp23 juta untuk setiap lembaga adat dan total ada sebanyak 17 lembaga adat dan budaya dari 7 Kabupaten yang mendapatkan bantuan hibah tahun 2020 dari Pemprov Kalsel.
Tujuh kabupaten tersebut, yaitu Kabupaten Banjar ,Tanah Laut, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Tabalong dan Barito Kuala. Jadi jumlah total bantuan hibah untuk tahun 2020 dari Pemprov. Kalsel senilai Rp391 juta.
kadis PMD Banjar, H.Syahrialuddin, menyampaikan ada sekitar 36 buah lembaga adat dan budaya di Kabupaten Banjar yang perlu mendapat pembinaan.
Kadis PMD Zulkifli, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian hibah ini dalam rangka pembinaan desa diwilayah Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada provinsi tanpa ada desa didalamnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa instansi yang menangani pemberdayaan adat dan budaya di Kalsel, namun peran PMD lebih kepada perwujudan partisipasi masyarakat dalam pembangunan agar bertambah kuat melalui kearifan lokal dan juga pembinaan yang berfokus pada mendorong upaya legalisasi lembaga adat dan budaya.
Menurut Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD. Selain lagalisasi lebih lanjut beliau mengatakan bahwa rekomendasi dari Kabupaten dan proposal minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan hibah,menjadi diantara syarat penting pengajuan bantuan hibah peralatan adat dan kebudayaan dari Pemprov. Kalsel.
Bupati Banjar dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Banjar mempunyai keragaman budaya yang tidak dimiliki bangsa lain, tugas kita bersama dengan LAD untuk melestarikannya.
