Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait guna persiapan pengamanan pada saat malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021
"Rapat koordinasi ini kami lakukan untuk menyamakan persepsi agar dalam melakukan pengamanan nantinya semua berjalan lancar dan aman," ucap Karo Ops Polda Kalsel Moch Noor Subchan SIK MH di Banjarmasin, Kamis.
Gelar rapat koordinasi pengamanan tahun baru itu dilaksanakan di Ruang Rupatama Polresta Banjarmasin, pada Kamis pagi.
Dalam kesempatan itu Karo Ops Polda Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu agenda Polresta Banjarmasin dalam melakukan pengamanan tahun baru 2021 di kota ini.
"Sesuai instruksi Kapolda Kalsel, apabila nanti ditemukan ada masyarakat yang berkerumun maka kami dengan upaya humanis menyampaikan untuk membubarkan diri," ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyampai bahwa apabila ada masyarakat yang masih membandel saat dibubarkan, maka akan langsung di rapid antigen oleh personel gabungan.
"Apabila nanti saat ditest ditemukan positif, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Bapelkes dan Asrama Haji, untuk menjalani karantina," tutur Karo Ops Polda Kalsel.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM juga mengimbau kepada masyarakat untuk di rumah saja ketika malam pergantian tahun dan tidak perlu ke luar rumah jika tak ada keperluan yang mendesak.
"Sebaiknya berkumpul bersama keluarga di rumah dan berdoa untuk kebaikan di tahun mendatang," ucap Kapolresta Banjarmasin.
Sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang telah disosialisasikan, maka pihaknya bersama pihak terkait akan monitoring aktivitas keramaian masyarakat.
"Larangan Perayaan Natal Dan Tahun Baru dan upaya mitigasi lonjaka kasus konfirmasi COVID-19 Di Kota Banjarmasin sudah jelas dalam surat edaran tersebut," jelas Kapolresta.
Ia juga menuturkan sesuai surat edaran tersebut para pengelola tempat usaha rumah makan/restoran serta cafe-cafe umum diminta hanya beroperasi sampai jam 22.00 WITA itu berlaku mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
"Surat edaran sudah disosialisasikan, jadi tidak alasan lagi untuk tidak tahu. Sanksinya jelas bisa dilakukan penutupan sementara kegiatan aktifitas tempat usaha bila kedapatan melanggar," tutur tutur alumni Akabri 1995 itu.
Sementara itu Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa S SH juga menambahkan bahwa di malam pergantian tahun nanti mari bersama-sama membantu pemerintah untuk mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan
"Kita sebagai aparat harus menjadi contoh masyarakat, karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," ucapsnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Dir Samapta Polda Kalsel, Wakapolresta Banjarmasin, Perwakilan Dit Lantas Polda Kalsel dan para pejabat utama Polresta Banjarmasin.
Kemudian juga hadir Kapolsek jajaran, Pasi Ops Kodim 1007/Bjm dan Danramil jajaran Kodim 1007/Banjarmasin serta Camat Banjarmasin Utara.