Jakarta (ANTARA) - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana membawa sebanyak 117 bukti kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
"Sampai pada saat kami memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, bukti yang kami sampaikan ke hadapan Mahkamah itu adalah 177," ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bukti tersebut dapat bertambah seiring dengan perbaikan permohonan hingga persidangan digelar.
Bukti-bukti yang diserahkan bersama pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel, di antaranya adalah surat, video, serta rekaman pembicaraan yang dinilai membuktikan dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada.
Berikutnya, berita acara serta sembako bertuliskan donasi COVID-19 dengan poster yang mirip dengan pasangan calon yang lain.
"Ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pilkada yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil di Kalsel yang tercederai dengan berbagai kecurangan dan akan kami buktikan di Mahkamah Konstitusi," ucap Denny Indrayana.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan pasangan calon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, NasDem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.