Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan agar pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah menghadirkan saksi yang relevan dengan dalil yang disampaikan dalam permohonan.
"Relevansinya dengan saksi-saksi yang akan diajukan, saya ingatkan kepada semua pihak, termasuk pemohon, supaya saksi yang relevan dengan dalil yang disampaikan pada permohonan itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring.
Tidak terdapat urgensi menghadirkan saksi yang tidak relevan dengan dalil permohon, tutur dia, karena akan melebar jauh dari dalil yang krusial.
Ia menegaskan saksi yang menyampaikan keterangan tidak relevan dengan dalil utama dalam permohonan justru tidak memiliki nilai dan akan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan pasangan Denny Indrayana-Difriadi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai terdapat delapan isu krusial. Sementara saksi yang diperbolehkan untuk dihadirkan oleh masing-masing paling banyak adalah lima orang.
Untuk itu, Hakim Suhartoyo mempersilakan pemohon untuk memformulasikan lima saksi untuk menguatkan delapan dalil itu.
Adapun Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan di antaranya calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.
Adapun KPU Kalimantan Selatan menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indriayana-Difriadi yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.