• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 23 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Puluhan tentara dan warga tewas akibat konflik perbatasan Thailand-Kamboja

      Puluhan tentara dan warga tewas akibat konflik perbatasan Thailand-Kamboja

      Selasa, 23 Desember 2025 0:50

      Gubernur Aceh: Mentan perkuat ketahanan pangan warga Aceh masa sulit

      Gubernur Aceh: Mentan perkuat ketahanan pangan warga Aceh masa sulit

      Selasa, 23 Desember 2025 0:37

      Bus terguling, 16 meninggal dunia, Pemprov Jateng tanggung biaya

      Bus terguling, 16 meninggal dunia, Pemprov Jateng tanggung biaya

      Senin, 22 Desember 2025 18:42

      Bantuan internasional non-pemerintah diizinkan masuk Aceh

      Bantuan internasional non-pemerintah diizinkan masuk Aceh

      Senin, 22 Desember 2025 16:30

      Badan Geologi: Sejumlah kota besar di Jawa alami penurunan muka tanah

      Badan Geologi: Sejumlah kota besar di Jawa alami penurunan muka tanah

      Senin, 22 Desember 2025 16:15

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        Senin, 22 Desember 2025 20:59

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Senin, 22 Desember 2025 20:57

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        Senin, 22 Desember 2025 20:41

        Super League - Dua gol Ramon menangkan Persib atas Bhayangkara FC

        Super League - Dua gol Ramon menangkan Persib atas Bhayangkara FC

        Senin, 22 Desember 2025 3:32

        Super League  - Persita kalahkan Persik 3-0, Hokky cetak gol salto

        Super League - Persita kalahkan Persik 3-0, Hokky cetak gol salto

        Minggu, 21 Desember 2025 22:24

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        Senin, 22 Desember 2025 17:49

        Rektor: Anugerah Diktisaintek cermin komitmen ULM terus berinovasi

        Rektor: Anugerah Diktisaintek cermin komitmen ULM terus berinovasi

        Sabtu, 20 Desember 2025 18:18

        ULM tambah guru besar bidang pendidikan perkuat keunggulan FKIP

        ULM tambah guru besar bidang pendidikan perkuat keunggulan FKIP

        Rabu, 17 Desember 2025 17:50

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 23:45

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Sabtu, 13 Desember 2025 10:14

    • English News
      • A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:19

        DPRD Deputy Speaker chairs Kotabaru KONI

        DPRD Deputy Speaker chairs Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:13

        Indonesia calls for 30--40 year urban planning for sustainable cities

        Indonesia calls for 30--40 year urban planning for sustainable cities

        Senin, 22 Desember 2025 3:53

        Indonesia promotes tempeh as a culinary tool of gastrodiplomacy

        Indonesia promotes tempeh as a culinary tool of gastrodiplomacy

        Senin, 22 Desember 2025 3:43

        Kotabaru's goat contest to improve goat farming quality

        Kotabaru's goat contest to improve goat farming quality

        Sabtu, 20 Desember 2025 16:59

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Rabu, 17 Desember 2025 9:44

        Ratusan warga Kalsel ikuti cek gigi gratis

        Ratusan warga Kalsel ikuti cek gigi gratis

        Selasa, 16 Desember 2025 20:05

    Mereka-reka sambungan cerita sengketa Pilkada diperdengarkan di MK

    Senin, 15 Februari 2021 5:38 WIB

    Mereka-reka sambungan cerita sengketa Pilkada diperdengarkan di MK

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021). (FOTO ANTARA/HO-Media Center Machfud-Mujiaman)

    Jakarta (ANTARA) - Sudah selama dua pekan lebih ratusan cerita diperdengarkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

    Apabila diumpamakan dengan cerita fantasi, sidang pemeriksaan pendahuluan itu berisi pengenalan tokoh dan konflik yang terjadi.

    Para tokoh tentu saja pasangan calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan konfliknya adalah hasil perolehan suara.

    Dari sini, sejumlah cerita akan menuju klimaks dengan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara lainnya langsung menuju penyelesaian konflik apabila diputus dalam sidang putusan sela pada 15 hingga 17 Februari 2021.

    Setidaknya hasil dari pembahasan pemeriksaan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dapat diketahui sebanyak 87 perkara akan diputus dalam sidang putusan sela.

    Sejumlah perkara sudah dapat diketahui putusannya, dilihat dari fakta persidangan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Nias, Bengkulu Selatan, Bandar Lampung dan Sigi, berpotensi dikeluarkan ketetapan setelah pemohon atau kuasanya mencabut perkara. Kemudian perkara sengketa hasil Pilkada Medan dan Mamberamo Raya diyakini diputus gugur karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri sidang.

    Sementara sisanya diperkirakan tidak lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena permohonan diajukan melewati tenggat waktu dan/atau selisih perolehan suara melebihi ambang batas.

    Jumlah perkara yang akan diputus itu jauh lebih banyak dari yang diproyeksikan lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. Di luar dari syarat ambang batas, perkara yang diproyeksikan akan diputus tidak diterima hanya sebanyak 30 perkara karena melewati tenggat waktu.

    Perkiraan itu didasarkan adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 yang membuat penanganan sengketa hasil pilkada tidak seperti sebelumnya, yakni penyelesaian sengketa kini memungkinkan penggalian informasi dan pencarian bukti lebih dulu.

    Dengan begitu, ambang batas ditaksir tidak lagi menjadi syarat formal sehingga perkara yang tidak memenuhi syarat ambang batas tetap akan diperiksa pokok perkaranya.

    Meskipun demikian, tampaknya Mahkamah Konstitusi menerapkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada secara berbeda. Pasalnya, perkara yang tercatat masuk dalam ambang batas suara hanya sebanyak 25, sementara yang lanjut ke tahap pembuktian lebih dari itu.

    Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai Mahkamah Konstitusi menerapkan syarat lain untuk perkara yang dilanjutkan, walaupun tidak sesuai ambang batas.

    Menurut dia, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan relevansi dari dalil permohonan dan barang bukti saat pemeriksaan pendahuluan. Apabila dalil dan bukti dirasa kuat, meskipun melebihi ambang batas, perkara tetap lanjut ke pembuktian. Sementara untuk perkara yang melebihi ambang batas perolehan suara dan tidak disertai dalil serta bukti yang tidak cukup kuat, tetap dianggap tidak memenuhi syarat formal.

    "Sepertinya Mahkamah Konstitusi tidak betul-betul menerapkan Pasal 158 UU Pilkada sebagaimana yang kami proyeksikan," tutur Ihsan Maulana.

    Baca juga: MK gelar sidang bagi 35 perkara sengketa Pilkada 2020

    Kasus menarik

    Siapa yang tidak suka saat alur cerita semakin menarik dengan penambahan alat bukti serta kehadiran saksi dan ahli.

    Perkara-perkara yang nantinya dinyatakan lanjut dapat membuktikan persoalan yang didalilkan, seperti politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana serta struktur pemerintahan.

    Namun, sebelum melangkah ke pembuktian, terdapat perkara menarik dilihat dari persoalan yang disampaikan dalam persidangan, misalnya perkara pemilihan gubernur.

    Dari total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi, sebanyak tujuh di antaranya merupakan pemilihan gubernur di enam provinsi.

    Tidak semua berlanjut, tetapi sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang sedari awal mendapatkan banyak perhatian, di antaranya karena selisih perolehan suara yang sangat tipis, tampaknya akan terus melaju.

    Dalil yang disampaikan adalah kasus politik uang, penegakan hukum pemilu yang dinilai tidak berjalan dan dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial oleh petahana.

    Untuk penegakan hukum, pemohon mendalilkan banyaknya laporan pelanggaran yang tidak ditangani dan dihentikan. Penanganan laporan pun dinilai bersifat tertutup karena pemohon tidak mendapatkan hasil kajian terhadap laporan.

    Selanjutnya, sengketa Pilgub Jambi dengan pemohon Cek Endra dan Ratu Munawaroh juga berpotensi melaju karena selisih perolehan masih masuk dalam ambang batas.

    Selisih tipis itu disebut terjadi karena terdapat pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara luas oleh penyelenggara pemilu dan salah satu pasangan calon berupa pemberian kesempatan memilih untuk orang yang tidak memiliki hak pilih.

    Perkara lain yang menarik meskipun namanya masuk daftar perkara yang akan diputus dalam sidang putusan sela adalah sengketa Pilgub Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

    Baca juga: MK ingatkan permohonan sengketa pilkada tidak bisa diperbaiki lagi

    Dari perkara yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni, terdapat dugaan penegakan hukum pemilu dimanfaatkan untuk mempengaruhi hasil pemilihan berupa penetapan tersangka menjelang pemungutan suara dan kemudian penyidikan dihentikan dua hari setelah pemungutan suara.

    Kemudian untuk pemilihan wali kota, kasus yang terjadi di Surabaya menyeret nama tokoh Tri Rismaharini yang saat itu menjabat sebagai wali kota dengan dalil terlibat pemenangan salah satu calon dengan menggunakan struktur dan program pemerintah kota.

    Penegakan hukum dalam Pilkada Surabaya juga disebut tidak berjalan dan terjadi pembiaran pelanggaran. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pun KPU Surabaya tidak menjawab dalil pemohon dengan memuaskan.

    Sayangnya memang dua perkara terakhir itu melebihi ambang batas selisih perolehan suara.

    Itulah sekilas dari segelintir perkara yang cukup membangkitkan rasa penasaran. Soal bagaimana Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan setelah mendengar cerita-cerita yang disodorkan para pihak, kita bisa lihat dalam sidang nanti.

    Pewarta: Dyah Dwi Astuti
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    26 Mei 2025 16:52

    Kapolres: KKB tembak mantan Kapolsek Mulia hingga meninggal

    Kapolres: KKB tembak mantan Kapolsek Mulia hingga meninggal

    8 April 2025 00:32

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    Putusan dismissal sengketa pilkada dibacakan MK 4-5 Februari

    Putusan dismissal sengketa pilkada dibacakan MK 4-5 Februari

    30 Januari 2025 16:16

    KPU Kalsel optimis tak ada gugatan sengketa pilkada

    KPU Kalsel optimis tak ada gugatan sengketa pilkada

    8 Desember 2024 01:24

    Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada

    Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada

    13 Agustus 2024 20:19

    Tim Ibnu-Arifin klaim masih unggul 14 ribu suara meski PSU di tiga kelurahan

    Tim Ibnu-Arifin klaim masih unggul 14 ribu suara meski PSU di tiga kelurahan

    22 Maret 2021 22:08

    MK putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan

    MK putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan

    22 Maret 2021 21:20

    Terpopuler

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    SEA Games 2025 - Tinju berpotensi tambah lima medali emas pada hari terakhir

    SEA Games 2025 - Tinju berpotensi tambah lima medali emas pada hari terakhir

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Top News

    • Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      18 jam lalu

    • Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      18 jam lalu

    • Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      19 jam lalu

    • Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

      Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

      20 jam lalu

    • Buru Kasi Datun Kejari HSU, KPK berkoordinasi Kejaksaan

      Buru Kasi Datun Kejari HSU, KPK berkoordinasi Kejaksaan

      20 Desember 2025 12:38

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com