• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Jumat, 20 Juni 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Dispar Kalsel bantu kemudahan izin bagi pelaku usaha pariwisata

      Rabu, 11 Juni 2025 22:58

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Kalsel siapkan lahan mangrove sambut Menteri LH terkait program PSN

      Rabu, 28 Mei 2025 22:28

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Menjaga budaya sungai di Lok Baintan

      Rabu, 28 Mei 2025 13:36

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

  • Nasional
    • Iran serang situs intelijen militer Israel, bukan rumah sakit

      Iran serang situs intelijen militer Israel, bukan rumah sakit

      Jumat, 20 Juni 2025 5:44

      Presiden Prabowo diterima Putin di tanah kelahirannya St. Petersburg

      Presiden Prabowo diterima Putin di tanah kelahirannya St. Petersburg

      Kamis, 19 Juni 2025 23:11

      Kemensos layani 4.954 korban Lewotobi, tak ada korban jiwa

      Kemensos layani 4.954 korban Lewotobi, tak ada korban jiwa

      Kamis, 19 Juni 2025 22:15

      Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum

      Akademisi: Upaya paksa tersangka harus libatkan hakim lewat penuntut umum

      Kamis, 19 Juni 2025 16:25

      Kedatangan jamaah haji NTB tak terdampak aktivitas vulkanik Lewotobi

      Kedatangan jamaah haji NTB tak terdampak aktivitas vulkanik Lewotobi

      Kamis, 19 Juni 2025 14:21

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Adaro Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Polda Kalsel finishing kesiapan Banua Bhayangkara Run 2025

        Polda Kalsel finishing kesiapan Banua Bhayangkara Run 2025

        Kamis, 19 Juni 2025 23:04

        Piala Presiden 2025 - 55 calon pemain Liga Indonesia All Star

        Piala Presiden 2025 - 55 calon pemain Liga Indonesia All Star

        Kamis, 19 Juni 2025 22:31

        IBL 2025 - Pelita Jaya tumbangkan Prawira 111-67

        IBL 2025 - Pelita Jaya tumbangkan Prawira 111-67

        Kamis, 19 Juni 2025 7:01

        Timnas voli tumbangkan Thailand, lolos perempat final AVC Nations Cup

        Timnas voli tumbangkan Thailand, lolos perempat final AVC Nations Cup

        Kamis, 19 Juni 2025 6:48

        Pesan coach RD untuk klub-klub "baru" di Indonesia

        Pesan coach RD untuk klub-klub "baru" di Indonesia

        Selasa, 17 Juni 2025 21:55

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        OJK ajak mahasiswa ULM pahami sistem keuangan berintegritas

        Selasa, 17 Juni 2025 22:02

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        ULM tambah 165 dosen perkuat layanan pendidikan tinggi bagi 33.838 mahasiswa

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:18

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        ULM terima 4.000 guru terdaftar ikuti Pendidikan Profesi Guru

        Sabtu, 14 Juni 2025 6:15

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        ULM berperan aktif pada konservasi mangrove

        Kamis, 12 Juni 2025 19:55

        Poliban bekali mahasiswa untuk menatap peluang usaha otomotif

        Poliban bekali mahasiswa untuk menatap peluang usaha otomotif

        Jumat, 13 Juni 2025 12:32

        Poliban bentuk pola pikir mahasiswa agar berani berwirausaha

        Poliban bentuk pola pikir mahasiswa agar berani berwirausaha

        Kamis, 12 Juni 2025 20:38

        Poliban ditunjuk jadi pendamping program revitalisasi SD di Kalsel

        Poliban ditunjuk jadi pendamping program revitalisasi SD di Kalsel

        Kamis, 5 Juni 2025 15:37

        Poliban lantik PAW Ketua Jurusan Administrasi Bisnis

        Poliban lantik PAW Ketua Jurusan Administrasi Bisnis

        Rabu, 4 Juni 2025 22:27

    • English News
      • PT Air Minum Bersujud encourages transformation to digital service

        PT Air Minum Bersujud encourages transformation to digital service

        Jumat, 20 Juni 2025 5:26

        South Kalimantan govt asked to help access for disabled MSMEs

        South Kalimantan govt asked to help access for disabled MSMEs

        Kamis, 19 Juni 2025 17:05

        Indonesian forces secure Papua airport after armed group attack

        Indonesian forces secure Papua airport after armed group attack

        Kamis, 19 Juni 2025 13:37

        ANTARA CEO attends limited meeting with Russian president

        ANTARA CEO attends limited meeting with Russian president

        Kamis, 19 Juni 2025 13:19

        Village electricity in South-Central Kalimantan reaches 98 percent

        Village electricity in South-Central Kalimantan reaches 98 percent

        Kamis, 19 Juni 2025 5:20

    • Infografik
    • Foto
      • Bupati Tanbu sampaikan jawaban pandangan umum fraksi terkait LPj APBD 2024

        Bupati Tanbu sampaikan jawaban pandangan umum fraksi terkait LPj APBD 2024

        Kamis, 19 Juni 2025 10:36

        Kabupaten Tanah Bumbu buka turnamen Minisoccer Basatu Cup 2025

        Kabupaten Tanah Bumbu buka turnamen Minisoccer Basatu Cup 2025

        Kamis, 19 Juni 2025 10:28

        Wapres Gibran kunjungi Pasar Rakyat Bauntung di Tabalong Kalsel

        Wapres Gibran kunjungi Pasar Rakyat Bauntung di Tabalong Kalsel

        Minggu, 15 Juni 2025 15:54

        Kedatangan jamaah haji Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin

        Kedatangan jamaah haji Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin

        Minggu, 15 Juni 2025 7:26

        Wapres Gibran transit di Tabalong lanjut menuju Paser Kaltim

        Wapres Gibran transit di Tabalong lanjut menuju Paser Kaltim

        Sabtu, 14 Juni 2025 19:15

    • Video
      • Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Wamen UMKM minta pelaku UKM Banjarmasin rambah platform digital

        Kamis, 19 Juni 2025 20:07

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Festival Sepak bola U-14, wadah bina atlet sejak usia dini

        Kamis, 19 Juni 2025 17:07

        Toko Mama Khas Banjar dibuka lagi, jadi momentum kebangkitan UMKM

        Toko Mama Khas Banjar dibuka lagi, jadi momentum kebangkitan UMKM

        Rabu, 18 Juni 2025 21:15

        Menteri UMKM minta perbankan dan pemda lebih agresif tawarkan KUR

        Menteri UMKM minta perbankan dan pemda lebih agresif tawarkan KUR

        Rabu, 18 Juni 2025 19:06

        Sistem buka tutup diberlakukan saat perbaikan Jembatan Barito

        Sistem buka tutup diberlakukan saat perbaikan Jembatan Barito

        Selasa, 17 Juni 2025 21:57

    Mereka-reka sambungan cerita sengketa Pilkada diperdengarkan di MK

    Senin, 15 Februari 2021 5:38 WIB

    Mereka-reka sambungan cerita sengketa Pilkada diperdengarkan di MK

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021). (FOTO ANTARA/HO-Media Center Machfud-Mujiaman)

    Jakarta (ANTARA) - Sudah selama dua pekan lebih ratusan cerita diperdengarkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

    Apabila diumpamakan dengan cerita fantasi, sidang pemeriksaan pendahuluan itu berisi pengenalan tokoh dan konflik yang terjadi.

    Para tokoh tentu saja pasangan calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan konfliknya adalah hasil perolehan suara.

    Dari sini, sejumlah cerita akan menuju klimaks dengan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara lainnya langsung menuju penyelesaian konflik apabila diputus dalam sidang putusan sela pada 15 hingga 17 Februari 2021.

    Setidaknya hasil dari pembahasan pemeriksaan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dapat diketahui sebanyak 87 perkara akan diputus dalam sidang putusan sela.

    Sejumlah perkara sudah dapat diketahui putusannya, dilihat dari fakta persidangan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Nias, Bengkulu Selatan, Bandar Lampung dan Sigi, berpotensi dikeluarkan ketetapan setelah pemohon atau kuasanya mencabut perkara. Kemudian perkara sengketa hasil Pilkada Medan dan Mamberamo Raya diyakini diputus gugur karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri sidang.

    Sementara sisanya diperkirakan tidak lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena permohonan diajukan melewati tenggat waktu dan/atau selisih perolehan suara melebihi ambang batas.

    Jumlah perkara yang akan diputus itu jauh lebih banyak dari yang diproyeksikan lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. Di luar dari syarat ambang batas, perkara yang diproyeksikan akan diputus tidak diterima hanya sebanyak 30 perkara karena melewati tenggat waktu.

    Perkiraan itu didasarkan adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 yang membuat penanganan sengketa hasil pilkada tidak seperti sebelumnya, yakni penyelesaian sengketa kini memungkinkan penggalian informasi dan pencarian bukti lebih dulu.

    Dengan begitu, ambang batas ditaksir tidak lagi menjadi syarat formal sehingga perkara yang tidak memenuhi syarat ambang batas tetap akan diperiksa pokok perkaranya.

    Meskipun demikian, tampaknya Mahkamah Konstitusi menerapkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada secara berbeda. Pasalnya, perkara yang tercatat masuk dalam ambang batas suara hanya sebanyak 25, sementara yang lanjut ke tahap pembuktian lebih dari itu.

    Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai Mahkamah Konstitusi menerapkan syarat lain untuk perkara yang dilanjutkan, walaupun tidak sesuai ambang batas.

    Menurut dia, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan relevansi dari dalil permohonan dan barang bukti saat pemeriksaan pendahuluan. Apabila dalil dan bukti dirasa kuat, meskipun melebihi ambang batas, perkara tetap lanjut ke pembuktian. Sementara untuk perkara yang melebihi ambang batas perolehan suara dan tidak disertai dalil serta bukti yang tidak cukup kuat, tetap dianggap tidak memenuhi syarat formal.

    "Sepertinya Mahkamah Konstitusi tidak betul-betul menerapkan Pasal 158 UU Pilkada sebagaimana yang kami proyeksikan," tutur Ihsan Maulana.

    Baca juga: MK gelar sidang bagi 35 perkara sengketa Pilkada 2020

    Kasus menarik

    Siapa yang tidak suka saat alur cerita semakin menarik dengan penambahan alat bukti serta kehadiran saksi dan ahli.

    Perkara-perkara yang nantinya dinyatakan lanjut dapat membuktikan persoalan yang didalilkan, seperti politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana serta struktur pemerintahan.

    Namun, sebelum melangkah ke pembuktian, terdapat perkara menarik dilihat dari persoalan yang disampaikan dalam persidangan, misalnya perkara pemilihan gubernur.

    Dari total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi, sebanyak tujuh di antaranya merupakan pemilihan gubernur di enam provinsi.

    Tidak semua berlanjut, tetapi sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang sedari awal mendapatkan banyak perhatian, di antaranya karena selisih perolehan suara yang sangat tipis, tampaknya akan terus melaju.

    Dalil yang disampaikan adalah kasus politik uang, penegakan hukum pemilu yang dinilai tidak berjalan dan dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial oleh petahana.

    Untuk penegakan hukum, pemohon mendalilkan banyaknya laporan pelanggaran yang tidak ditangani dan dihentikan. Penanganan laporan pun dinilai bersifat tertutup karena pemohon tidak mendapatkan hasil kajian terhadap laporan.

    Selanjutnya, sengketa Pilgub Jambi dengan pemohon Cek Endra dan Ratu Munawaroh juga berpotensi melaju karena selisih perolehan masih masuk dalam ambang batas.

    Selisih tipis itu disebut terjadi karena terdapat pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara luas oleh penyelenggara pemilu dan salah satu pasangan calon berupa pemberian kesempatan memilih untuk orang yang tidak memiliki hak pilih.

    Perkara lain yang menarik meskipun namanya masuk daftar perkara yang akan diputus dalam sidang putusan sela adalah sengketa Pilgub Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

    Baca juga: MK ingatkan permohonan sengketa pilkada tidak bisa diperbaiki lagi

    Dari perkara yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni, terdapat dugaan penegakan hukum pemilu dimanfaatkan untuk mempengaruhi hasil pemilihan berupa penetapan tersangka menjelang pemungutan suara dan kemudian penyidikan dihentikan dua hari setelah pemungutan suara.

    Kemudian untuk pemilihan wali kota, kasus yang terjadi di Surabaya menyeret nama tokoh Tri Rismaharini yang saat itu menjabat sebagai wali kota dengan dalil terlibat pemenangan salah satu calon dengan menggunakan struktur dan program pemerintah kota.

    Penegakan hukum dalam Pilkada Surabaya juga disebut tidak berjalan dan terjadi pembiaran pelanggaran. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pun KPU Surabaya tidak menjawab dalil pemohon dengan memuaskan.

    Sayangnya memang dua perkara terakhir itu melebihi ambang batas selisih perolehan suara.

    Itulah sekilas dari segelintir perkara yang cukup membangkitkan rasa penasaran. Soal bagaimana Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan setelah mendengar cerita-cerita yang disodorkan para pihak, kita bisa lihat dalam sidang nanti.

    Pewarta: Dyah Dwi Astuti
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    26 Mei 2025 16:52

    Kapolres: KKB tembak mantan Kapolsek Mulia hingga meninggal

    Kapolres: KKB tembak mantan Kapolsek Mulia hingga meninggal

    8 April 2025 00:32

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    Putusan dismissal sengketa pilkada dibacakan MK 4-5 Februari

    Putusan dismissal sengketa pilkada dibacakan MK 4-5 Februari

    30 Januari 2025 16:16

    KPU Kalsel optimis tak ada gugatan sengketa pilkada

    KPU Kalsel optimis tak ada gugatan sengketa pilkada

    8 Desember 2024 01:24

    Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada

    Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada

    13 Agustus 2024 20:19

    Tim Ibnu-Arifin klaim masih unggul 14 ribu suara meski PSU di tiga kelurahan

    Tim Ibnu-Arifin klaim masih unggul 14 ribu suara meski PSU di tiga kelurahan

    22 Maret 2021 22:08

    MK putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan

    MK putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan

    22 Maret 2021 21:20

    Terpopuler

    Wapres Gibran mendarat di Tabalong lanjut ke Muara Kate

    Wapres Gibran mendarat di Tabalong lanjut ke Muara Kate

    Polres HST tangkap buronan habib palsu terlibat pencurian motor

    Polres HST tangkap buronan habib palsu terlibat pencurian motor

    Satresnarkoba Polres HST ringkus tiga terduga pengedar dengan 32 paket sabu

    Satresnarkoba Polres HST ringkus tiga terduga pengedar dengan 32 paket sabu

    6.287 tenaga honorer di Kalsel diproyeksikan jadi PPPK paruh waktu

    6.287 tenaga honorer di Kalsel diproyeksikan jadi PPPK paruh waktu

    Wapres Gibran batal resmikan workshop alat berat di Tabalong

    Wapres Gibran batal resmikan workshop alat berat di Tabalong

    Top News

    • Biadab, seorang ayah rudapaksa anak kandung 12 tahun di Banjarmasin

      Biadab, seorang ayah rudapaksa anak kandung 12 tahun di Banjarmasin

      16 jam lalu

    • Kejari Batola selidiki dugaan korupsi anggaran TP PKK di DPMD

      Kejari Batola selidiki dugaan korupsi anggaran TP PKK di DPMD

      19 Juni 2025 07:09

    • Bupati Batola minta kontraktor tambah pekerja perbaiki Jembatan Barito

      Bupati Batola minta kontraktor tambah pekerja perbaiki Jembatan Barito

      17 Juni 2025 16:38

    • Enam jamaah haji Debarkasi Banjarmasin wafat

      Enam jamaah haji Debarkasi Banjarmasin wafat

      17 Juni 2025 15:24

    • Produksi video asusila, pasang sesama jenis diringkus Macan Tanah Bumbu

      Produksi video asusila, pasang sesama jenis diringkus Macan Tanah Bumbu

      17 Juni 2025 12:58

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com