Aktivitas penambangan pasir di beberapa kawasan di Kabupaten Tapin akanditata dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku, karena pengoperasian pertambangan memiliki dampak cukup besar.
KepalaDinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tapin, Nurdin , Senin,mengatakan, salah satu dampak dari maraknya aktivitas penambangan pasiradalah cepat rusaknya jalan akibat angkutan pasir yang melebihi batasmuatan.
"Banyaknya angkutan pasir yang melebihi muatan membuatjalan cepat rusak, seperti yang terjadi di Shabah menuju Desa Linuh,â€ujar Nurdin.
Ia juga mengatakan, pihaknya mencoba mencarikan alternatif jalan agar jalan yang ada tidak lagi dilalui angkutan pasir.
Selainitu, tambah Nurdin, aktifitas penambangan pasir akan dicarikan lokasikhusus untuk selanjutnya diberikan izin sesuai aturan.
"Jikamengacu pada undang-undang, pertambangan harus terlebih dahuluditetapkan lokasinya, baru izinnya bisa dikeluarkan," ucapnya.
Penambang pasir yang menggunakan mesin untuk menyedot, menurut Nurdin akan dibatasi.
"Miasalnya hanya diberikan satu kali sehari, begitu juga pengangkutannya di jalan umum turut dibatasi,†Tambahnya.
Sesuaiarahan Bupati Tapin, kata Nurdin, untuk penambangan pasir dimintadihentikan dulu, karena aturannya akan disosilisasikan.
DiKabupaten Tapin, saat ini tercatat sebanyak 38 penambang yangmenggunakan penyedot yang terdapat di kecamatan Bungur, sedangkan dikecamatan lainnya belum terdata.
Selain berdampak pada cepatrusaknya jalan umum yang dilalui angkutan pasir, dampak lainnya akibatpenambangan ini adalah air sungai menjadi keruh./et*C.
