Kandangan (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Hulu Sungai Selatan (HSS) serta Perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi Jasa Usaha telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi, di Kandangan, Rabu (16/12), mengatakan seluruh fraksi yang ada di DPRD HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas dua dua Raperda tersebut dan dapat menerima dan menyetujui menjadi perda.
Baca juga: Ketua DPRD HSS : ANTARA sebarluaskan informasi pembangunan dan jembatan aspirasi
"Penetapan dua Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman, dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan juga terlaksananya program pembangunan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Dijelaskan dia, penetapan juga sekaligus dalam rangka tertibnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta sebagai panduan terhadap retribusi jasa usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten HSS.
Baca juga: Wabup HSS : ANTARA teruslah membaktikan diri berperan untuk bangun negeri
Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, mengatakan bersyukur dua buah Raperda yang diajukan telah selesai dibahas, dan akhirnya dapat di sepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini oleh DPRD Kabupaten HSS, baik pada saat pengajuan Raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas raperda tersebut, serta laporan hasil rapat gabungan komisi atau pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.