Kotabaru (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru (Setwan) menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentassi dan Informasi Hukum Daerah dan Nasional, Selasa.
Bertempat di ruangan sekretariat DPRD Kotabaru, Bimtek ini di pandu oleh Staf Ahli DPRD Kotabaru, Noor Ipansyah, SH, MH dan diikuti sejumlah aparatur di lingkungan Setwan antara lain Kassubag Humas, Protokol dan Publikasi, Muhammad Safrian, S.Sos, MM, Kassubag Hukum dan Perundang undangan Qamariah Muin, SH dan Staf Humas, Protokol dan Publikasi Erwin Wardani.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muklis mengungkapkan Pengelolaan JDIH DPRD di samping memang Perintah Peraturan Perundang-undangan juga sebagai Media Publikasi kegiatan-kegiatan bagi anggota DPRD.
"Ini merupakan salah satu wujud pelayanan publik pada bidang keterbukaan informasi dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses peraturan-peraturan dan kebijakan lainya baik pada tingkat Daerah maupun Nasional," jelas Syairi.
Masih di bulan yang sama (pekan pertama Nopember 2020), Bimtek juga diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kotabaru yang mengusung tema 'Omnibus law UU Cipta kerja dan mekanisme pemberian honorarium narasumber bagi anggota DPRD sesuai Perpres No22 tahun 2020'.
Dalam pelaksanaan Bimtek selama empat hari di Hotel Mercure Banjarmasin itu menyajikan beberapa materi penting antara lain, UU Cipta Kerja Omnibus law oleh pakar hukum DR H Muhammad Effendy, MH.
Kemudian materi tentang Permendagri No70 tahun 2019 tentang Ssitem informasi pemerintah daerah oleh praktisi Samsul Ranai. Selanjutnya Mukjizat menyampaikan materi tentang Mekanisme pemberian honorarium narasumber bgi anggota DPRD sesuai Perpres No22 tahun 2020.
Terakhir materi tentang Mekanisme pembahasan DPRD atas LKPJ-AMH Bupati yang disampaikan oleh praktisi Mukjizat dengan moderator DR H Ahmad Yunani.