Pelaihari (ANTARA) - Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan menetapkan Orbawati Ketua Nasdem Kabupaten Tanah Laut sebagai tersangka karena lima kali tidak memenuhi panggilan polisi setempat.
"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada,"ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Iptu Endris Ary Dinindra, kepada media, Senin (23/11).
Menurut dia, yang bersangkutan lima kali dilakukan pemanggilan sebagai saksi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan, selain sebagai tersangka, jelas dia, Orbawati saat ini dicari kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebab tidak ada kabar dan berita dari yang bersangkutan.
"Saat ini tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami Sudah melakukan berbagai upaya, namun tidak ditemukan keberadaan tersangka,"katanya.
Pihak kepolisian berharap yang bersangkutan secara kooperatif untuk datang dan hadir memenuhi panggilan.
"Kami terus berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut melaporkan Orbawati ke Polres Tanah Laut atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Diduga waktu masa tahapan kampanye terduga Orbawati memberikan barang melebihi ketentuan diperbolehkan sebagaimana pasal 187A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bantuan tersebut berupa alat rumah tangga kepada korban kebakaran di Desa Guntung Besar, tanggal 20 Oktober 2020.