Pelaihari (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD Partai Nasdem) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut mengusulkan nama calon Penjabat Bupati setempat ke Kementerian Dalam Negeri melalui rapat paripurna.
"Kewenangan DPRD Tanah Laut untuk mengajukan nama calon Penjabat Bupati Tanah Laut tercantum di Permendagri No: 4/2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota," ujar Abdi Rahman, di Pelaihari, Kamis.
Menurut dia, pada Permendagri No: 4/2023, pasal 9 ayat 1 menyatakan pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupatan atau kota.
Dijelaskannya, pada pasal 10 pads poin 1 usulan sebagai mana dimaksud pada pasal 9 ayat 1 dari jumlah sembilan (9) oleh menteri menjadi tiga (3) nama calon Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dengan melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
Untuk itu, dia berharap, DPRD Tanah Laut melalui fraksi masing-masing bisa mengusulkan nama-nama calon Penjabat Bupati Tanah Laut.
"Setelah nama calon Penjabat Bupati Tanah Laut diusulkan fraksi maka penetapannya harus melalui rapat paripurna agar tidak cacat hukum," terangnya.
Kalau sampai usulan tersebut tidak dilakukan DPRD Tanah Laut, paparnya, maka aspirasi masyarakat Bumi Yuntung Pandang tidak terakomodir.