Banjarbaru (ANTARA) - Personil Buser Polsek Banjarbaru Barat, Polda Kalsel berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) inisial R (20) yang berasal Gang Al Fajar Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, terkait adanya laporan korban Tas’an ke Polsek Banjarbaru Barat.
Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Ipda Aditya, S.Trk menuturkan curanmor pada 18 Oktober di jalan tembus SMPN 4 Banjarbaru tepatnya depan mushola belakang SPBU Golf Peramuan.
Pelaku merupakan residivis pencurian dimana keterangan pelaku pernah ditahan kasus curanmor di Martapura dan pencurian tabung gas di Cempaka.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati kalau mau istirahat.
"Lebih baik istirahat di kantor polisi terdekat," ungkapnya.